SUARA INDONESIA TUBAN

Kompolnas Minta Propam Tindaklanjuti Terkait Dua Penyidik Polres Tuban yang Dilaporkan

Irqam - 03 June 2023 | 22:06 - Dibaca 1.79k kali
Peristiwa Kompolnas Minta Propam Tindaklanjuti Terkait Dua Penyidik Polres Tuban yang Dilaporkan
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah memantau perkembangan dua penyidik Polres Tuban Bripka HE dan Aiptu B yang dilaporkan warga Tuban ke Divisi Propam Polda Jatim. Kompolnas meminta Propam segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Propam agar segera menindaklanjuti laporannya,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, ketika dikonfirmasi terkait adanya dua anggota Polres Tuban yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Sabtu (3/6/2023).

Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023), Suksmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, melapor ke Divisi Propam Polda Jatim atas penetapan tersangka dirinya dan dugaan kesewenangan-wenangan dua penyidik Polres Tuban.

Terkait laporan itu, dikatakan Poengky, jika ada yang tidak puas atau ada pelanggaran anggota polisi atas penetapan tersangka, tidak masalah melaporkan ke Propam. Menurutnya laporan tersebut menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

“Jika ada tersangka yang melaporkan ke Propam terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, hal tersebut sah saja. Silahkan saja. Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” terangnya.

Poengky menjelaskan, setiap laporan ke Propam perlu dilihat apakah benar yang dipersoalkan adalah masalah perdata atau pidana. Jika masalah perdata, maka Pengawas Penyelidikan (Wassidik) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan,” ungkap Anggota Kompolnas perempuan itu.

Jika merasa keberatan dengan penetapan tersangka, lanjut Poengky, Suksmawan bisa melakukan gugatan praperadilan di pengadilan setempat. Hal itu, sebagai upaya untuk menguji kebenaran dalam penetapan status tersangka.

“Di sisi lain, betul yang disampaikan Kapolres bahwa jika tersangka keberatan dengan status tersangka, dipersilahkan untuk mengujinya melalui praperadilan. Kami berharap permasalahan dapat segera clear,” kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Sukmawan dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah November 2021. Kemudian, dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

Merasa keberatan, Suksmawan kemudian melaporkan dua penyidik Polres Tuban, yakni Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim. Dia resah dengan kesewenangan-wenangan anggota polisi itu. Selain itu, perkara sudah 17 bulan yang dihadapi tak kunjung selesai.

Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, pria berkacamata yang akrab disapa Wawan ini berangkat dari Tuban menuju Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ia memasang papan bertuliskan 'Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak'.

Papan berukuran kecil dan berwarna putih tersebut ditempel di punggungnya selama menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam. Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB.

Setidaknya, ada tiga pernyataan yang disampaikan Wawan ke bidang profesi dan pengamanan tersebut. Pertama, meminta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpanya.

Kedua memohon peninjauan kembali atas status tersangka yang dijatuhkan kepadanya, dan ketiga adalah melakukan aduan atas kasus hukum serta menyerahkan berkas-berkas aduan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya