TUBAN - PT Pertamina akan kembali menggusur lahan milik warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Penggusuran lahan tersebut dilakukan untuk akses jalan kendaraan kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Ditemui Selasa (23/8/2022), Kepala Desa Sumurgeneng Gianto menyampaikan, di wilayahnya ada sekitar 219 bidang lahan milik warga bakal digusur. Lahan tersebut mulai pagar halaman rumah, badan rumah, bangunan toko, dan lahan pertanian.
"Kemarin sudah ada pembahasan terkait perencanaan pelebaran jalan. Setidaknya ada sekitar 219 bidang tanah milik warga dibutuhkan. Sehingga harus ada pembebasan lahan," kata Gianto.
Menurut Gianto, warga yang bangunannya terdampak ada yang setuju dan tidak untuk digusur. Kendati demikian, ia tak ambil pusing dengan hal itu.
"Nanti tetap disosialisasikan dulu. Kalau nanti ada yang menolak silahkan menolak, itu hak warga," tegasnya.
Gianto menjelaskan, saat ini jalan poros Desa Sumurgeneng memiliki lebar kurang lebih sekitar 6 meter. Sedangkan Pertamina membutuhkan jalan untuk kilang GRR Tuban dengan lebar sekitar 9 meter.
"Pertamina butuh tambahan lebar jalan sekitar satu setengah meter sisi kanan dan kiri dari luas jalan yang ada sebelumnya," ungkapnya.
Kepala Desa yang berusia 40 tahun ini menyebut hingga saat ini proyek pelebaran jalan yang diperuntukkan untuk kilang GRR Tuban masih tahap sosialisasi.
"Insyaallah pembebasan lahan dilakukan tahun ini melalui tim appraisal," ujarnya.
Selain Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo juga terdampak penggusuran lahan untuk jalan kilang GRR Tuban.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Proyek Infrastruktur PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Kadek Ambara Jaya enggan berkomentar banyak terkait proyek pelebaran jalan untuk kilang GRR Tuban.
Kadek menyarankan suaraindonesia.co.id menanyakan kepada Corporate Affairs PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Yuli Wahyu Witantra.
"Soal itu, langsung konfirmasi saja ke Yuli. Kalau dia (Yuli, Red) gak sanggup, iya biar diserahkan ke atasannya," ujarnya.
Sementara itu, Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra mengatakan, untuk pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan PRPP maupun KPI GRR Tuban. "Kewenangan pembebasan lahan bukan di PRPP dan KPI GRR Tuban, tapi di Asset Management, PT Pertamina," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi