TUBAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap guru spiritual di Tuban. Guru spiritual berinisial FR dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sidang vonis disampaikan pada sidang putusan yang di gelar di PN Tuban, Senin (30/5/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto dan dua hakim anggota, Nofan Hidayat, dan Uzan Purwadi.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hukum memutuskan terdakwa FR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (3/6/2022).
Uzan menjelaskan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada FR dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Kalau denda tidak bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan," ujar Uzan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut atas perbuatan terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.
Diungkapkan Uzan, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satu korban mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU," ungkap Uzan.
Uzan mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
"Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022).
FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi