TUBAN - Berakhirnya masa represif pemerintah Orde Baru melahirkan ruang kebebasan pers yang luas pada masa reformasi saat ini dalam memberikan informasi untuk kepentingan publik.
Namun demikian lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan.
Hal ini terbukti dari semakin banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap wartawan, padahal seharusnya dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Terbukti dengan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Untuk mengembalikan marwah lahirnya kebebasan pers, Forum Wartawan Tuban mengelar aksi solidaritas terhadap Nurhadi di Mapolres Tuban, Selasa, (30/03/2021).
"Kami menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara," kata Edy Purnomo, selaku Korlap Aksi Forum Wartawan Tuban.
Edy Purnomo, juga menjelaskan beberapa tuntutan Forum Wartawan Tuban kepada Kapolda Jatim, yang pertama meminta mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
Yang kedua, segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, ketiga mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik, keempat memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik, dan terakhir memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Surat tuntutan tersebut untuk disampaikan Kapolres Tuban, berhubung Kapolres tidak hadir maka kami akan menyampaikan melalui saluran-saluran lain agar sampai ke Polda Jatim. Dan bisa di akses oleh publik secara transparan," jelasnya.
Sementara itu, berbicara soal kekerasan wartawan di Tanah Air, orator aksi, Khusni Mubarok menjelaskan LBH Pers juga mencatat kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.
"Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk," ujarnya.
Ditengah gelaran aksi, puluhan wartawan ini menyempatkan untuk mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan atau solidaritas yang nantinya akan dikirim bersama surat tuntutan yang tidak jadi diberikan kepada Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dari Forum Wartawan Tuban ke Kapolda Jatim.
Catatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sudah terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.
Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.
Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.
Sedangkan pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI. Angka tersebut memang menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 64 kasus kekerasan sepanjang tahun 2018.
Dari seluruh kasus 2019, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus.
Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan dengan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus.
Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.
Selain itu, jelang peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi