TUBAN - Sekolah Dasar (SD) Negeri Ngimbang 100 Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kekurangan siswa. Hingga hari pertama masuk sekolah Senin (18/7/2022), tercatat hanya menerima satu siswa.
Kepala Sekolah SD Negeri Ngimbang 100 Prasetyanto RW mengatakan, pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 hanya mendapatkan satu siswa.
Satu siswa itu pun merupakan anak dari guru yang setiap harinya mengajar dari SD Negeri Ngimbang 100.
"Tahun ini kita sudah membuka pendaftaran, tetapi karena peminat dari masyarakat kurang dan kita hanya mendapatkan satu siswa. Itupun anak dari guru kelasnya sendiri," kata Prasetyanto kepada awak media, Senin (18/7/2022).
Prasetyanto menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran jarak SD Negeri Ngimbang 100 jauh dari pemukiman warga, yakni sekitar 1 kilometer. Sehingga warga lebih memilih sekolah yang lebih dekat.
"Kita tidak bisa mendapatkan murid dari Desa Ngimbang, karena murid atau masyarakat lebih menyukai sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya," terangnya.
Prasetyanto menyebut, kekurangan siswa SD Negeri Ngimbang 100 sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada ajaran tahun ini lebih parah.
"Saat ini jumlah seluruh siswa SD Negeri Ngimbang 100 ini hanya 17 siswa, terdiri dari kelas satu sampai enam," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban Ismail membenarkan bahwa SD Negeri Ngimbang 100 hanya menerima satu siswa.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kekurangan siswa, lanjut Ismail, seperti jumlah penduduk yang tinggal di wilayah tersebut sedikit. Selain itu, sekolah swasta di sekitar yang mempunyai kualitas bagus menjadi pilihan orang tua.
"Sekolah yang mempunyai kinerja yang bagus menjadi pilihan. Sekarang orang tua ingin anaknya sekolah di tempat yang bagus," jelas Ismail.
Ismail menyebut, belum ada rencana melakukan merger terhadap SD Negeri Ngimbang 100 yang kekurangan siswa. Ia berharap kepala sekolah berkomitmen untuk terus berusaha mendapatkan siswa sesuai pagu yang telah ditentukan.
"Untuk merger ada aturannya, sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut siswa kurang dari 60 bisa di merger.
Sesuai arahan Bupati tidak akan merger lembaga, tetap memotivasi kepala sekolah agar bersaing terus untuk mendapatkan siswa," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi