SUARA INDONESIA TUBAN

Ujian Nasional Dihapus, Lalu Lulusnya Bagaimana? Ini Kata Kadispendik Tuban

Irqam - 08 February 2021 | 15:02 - Dibaca 1.77k kali
Pendidikan Ujian Nasional Dihapus, Lalu Lulusnya Bagaimana? Ini Kata Kadispendik Tuban
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid saat dijumpai diruang kerjanya

TUBAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal ini dilakukan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang tingkat penyebarannya terus meningkat.

Dengan demikian kelulusan para siswa tidak lagi di tentukan dari hasil nilai UN. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid mengatakan, bahwa sudah ada beberapa mekanisme dan ketentuan untuk menentukan kelulusan yang tertuang dalam SE Kemendikbud.

"Setidaknya ada tiga poin untuk peserta didik bisa dinyatakan lulus dari program pendidikan diantaranya, menyelesaikan program pembelajaran di masa Covid19 dengan dibuktikan raport semester, memperoleh nilai perilaku dan sikap yang baik, dan mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh pihak sekolah masing-masing," jelas Nur Khamid, Senin,(09/02/2021).

Lebih lanjut, Khamid sapaan akrabnya menjelaskan, adanya penghapusan UN ini juga tidak menjadi syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada tahun ajaran 2020 - 2021. 

"Konsep ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan kepada siswanya, yakni, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” terangnya.

Sementara itu untuk penugasan, tes secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

"Untuk Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai ketentuan yang ada sesuai SE," ujarnya.

Selain itu menanggapi pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait kapan sekolah mulai masuk. Pihaknya mengungkapkan bahwa sebenarnya sekolah masuk terus tetapi mekanismenya berbeda.

"Anggapan bahwa sekolah libur itu salah, sekolah tetap masuk namun belajarnya di lakukan di rumah secara daring, jadi proses pembelajaran tetap ada," katanya.

Kemudian, ia menambahkan, untuk Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah di Kabupaten Tuban sendiri tidak bisa memastikan kapan akan dimulai. Karena Tuban juga masih dalam kondisi PPKM.

"Sesuai Peraturan Menteri seharusnya dalam kondisi zona hijau dan kuning sudah bisa di lakukan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri mengunakan parameter zona kuning," pungkasnya. (Irq/jun) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya