SUARA INDONESIA TUBAN

Usai Periksa Mantan Bupati dan Wabup Tuban, Kejaksaan Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi BUMD RSM 

Irqam - 13 November 2023 | 20:11 - Dibaca 4.00k kali
News Usai Periksa Mantan Bupati dan Wabup Tuban, Kejaksaan Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi BUMD RSM 
Kejari Tuban menggelar pers rilis perkembangan kasus dugaan korupsi di BUMD PT. Ronggolawe Sukses Mandiri, Senin (13/11/2023). (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

TUBAN, SUARA INDONESIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).

Kejari menyatakan, kasus dugaan korupsi BUMD RSM itu naik ke proses penyidikan setelah memeriksa 40 orang, termasuk Mantan Bupati Tuban Fathul Huda dan Mantan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein.

“Bahwa dari hasil penyelidikan telah dilakukan ekspose. Dan tim menyepakati penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, dalam pers rilis di kantor Kejari setempat, Senin (13/11/2023).

Walau demikian, Kejari Tuban belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BUMD RSM. Armen menyebut, setelah naik ke penyidikan itu, akan kembali memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.

“Kami akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk membuat kasus ini terang dan menemukan tersangkanya,” ungkapnya.

Armen mengungkapkan, sejak dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Mei 2023 hingga saat ini, tim Kejari Tuban menemukan tindakan penyelewengan keuangan sebesar Rp 7,2 miliar di BUMD RSM tahun anggaran 2017-2022.

Dana yang diduga diselewengkan tersebut adalah penyertaan modal Rp 3 miliar pada tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD RSM.

Kemudian tahun 2018, Pemkab Tuban melakukan penambahan modal BUMD RSM sebesar Rp 4,232 miliar yang sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2018.

“Kami telah meminta keterangan direksi, pemerintah kabupaten, serta pihak terkait pelaksana kegiatan di BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri. Juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen kegiatan, sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya