SUARA INDONESIA TUBAN

Kasus Dugaan Korupsi APMD, Kejaksaan Geledah Kantor Diskominfo Tuban

Irqam - 20 October 2023 | 01:10 - Dibaca 5.45k kali
News Kasus Dugaan Korupsi APMD, Kejaksaan Geledah Kantor Diskominfo Tuban
Tampak mobil penyidik kejaksaan keluar dari halaman Kantor Diskominfo SP Tuban, Kamis (19/10/2023). (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggeledah Kantor Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) setempat hingga malam hari, Kamis (19/10/2023). Tim penyidik  mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021.

Penyidik didampingi Sekretaris Diskominfo SP Tuban Pujiono itu menggeledah beberapa ruangan di sejak sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penggeledahan baru selesai pukul 21.00 WIB.

Rombongan tim penyidik berjumlah dua mobil terlihat keluar beriringan dari Kantor Diskominfo SP Tuban yang sebelumnya tertutup rapat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengatakan, tim penyidik datang ke Kantor Diskominfo SP Tuban hanya untuk meminta data, sebagai bahan proses penyidikan kasus dugaan korupsi APMD.

"Tadi di Kominfo hanya permintaan data saja. Tidak ada barang yang dibawa," kata Armen Wijaya.

Disinggung terkait penggeledahan itu apakah Kejaksaan tengah membidik Kadis Kominfo SP Arif Handoyo sebagai tersangka, Armen tak mau menjawab. Dia hanya meminta untuk menunggu proses penyidikan selesai.

"Kita masih koordinasi dengan BPKP Jatim. Nanti kalau sudah selesai semua pasti akan kita rilis," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 25 Juli 2023 lalu, Kejari Tuban menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 di lingkup Pemkab Tuban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

Armen Wijaya mengatakan, pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. 

Dari situ, tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD. 

"Hasil gelar perkara, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," kata Armen Wijaya, Selasa (25/07/2023). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya