SUARA INDONESIA TUBAN

BP Jamsostek Tuban Gencar Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial ke Koperasi

Irqam - 28 January 2022 | 20:01 - Dibaca 825 kali
Kesehatan BP Jamsostek Tuban Gencar Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial ke Koperasi
BP Jamsostek sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ke pengurus koperasi, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) Cabang Tuban memberikan sosialisasi kepada para pengurus koperasi untuk mendorong optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (27/1/2022) kemarin. 

Sosialisasi terkait manfaat serta program BPJS gencar dilakukan, yang kali ini kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Tuban dan Penyuluh Lapangan Koperasi.

Adapun Pengurus Koperasi yang hadir pada acara tersebut berasal dari Koperasi Wanita dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah se-Kecamatan Montong. 

Sosialisasi bersama dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : 12/KB/M.KUKM/XI/2020.

Kemudian Surat Edaran dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/7704/115.1/2021 dan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor : 518/2535/414.108/2021.

"Pengurus Koperasi termasuk tenaga kerja yang punya resiko saat melakukan aktifitas kerja. Dengan premi yang terjangkau dan manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi beban mereka apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia," ujar Sonny Alonsye selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban. 

Ditambahkan oleh Sonny, bahwa dari beberapa pengurus koperasi yang ada di Tuban belum sepenuhnya memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta manfaatnya.

"Selama ini masih banyak pengurus Koperasi yang belum paham bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan itu perlu penjelasan," sambungnya. 

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja di kelas 1 RSUD, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja sebesar upah minimum Tuban, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar kurang lebih Rp130 juta dan bantuan beasiswa kepada 2 anak sebesar Rp174 juta.

Selanjutnya, manfaat program jaminan kematian bukan karena kecelakaan kerja santunannya ke ahli waris sebesar Rp42 juta dan program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Harapan kami, Pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Tuban segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya dapat mengedukasi anggota koperasinya untuk turut menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

Sekedar Informasi, BPJS akan membuat inovasi berupa Koperasi Award sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus Koperasi, yang rencananya penyerahan kepada pemenang akan dilaksanakan bertepatan dengan HUT Koperasi pada Juli 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya