TUBAN - Jalan usaha tani di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terdampak pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Tapi, hingga kini, PT Pertamina diakui warga belum membayar ganti rugi.
Kilang minyak GRR Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berdiri diatas lahan sekitar 840 hektar.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini setidaknya harus melalui proses pembebasan lahan milik warga tiga desa, yakni Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Selain itu, juga membutuhkan lahan milik KLHK dan Perhutani.
"Intinya jalan usaha tani ini belum ada ganti ruginya berupa tanah ataupun uang hingga saat ini," ungkap Kepala Desa Sumurgeneng Gianto kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (21/9/2022) kemarin.
Kendati demikian, Gianto belum bisa memastikan berapa luas jalan usaha tani di Desa Sumurgeneng yang terdampak kilang GRR Tuban yang belum dibayar ganti ruginya.
"Untuk luasannya dan titiknya kami belum tahu," ujar kepala desa yang merupakan asli putra daerah setempat.
Sementara itu, hingga berita ini turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi