SUARA INDONESIA TUBAN

Dalam Setahun, DPRD Tuban Dapat Jatah Tunjangan Beras Rp 173 Juta

Irqam - 17 June 2022 | 19:06 - Dibaca 4.15k kali
Ekbis Dalam Setahun, DPRD Tuban Dapat Jatah Tunjangan Beras Rp 173 Juta
Suasana rapat paripurna DPRD Tuban, (Foto: Dok. Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Wajar jika cukup banyak orang mendambakan jabatan anggota legislatif. Di Kabupaten Tuban misalnya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan perumahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban juga mendapat tunjangan beras. 

Tahun ini, para wakil rakyat di Bumi Ronggolawe itu mendapat jatah Rp 173 juta untuk tunjangan beras. Sedangkan dana sebesar itu akan dibagikan untuk 50 anggota DPRD Tuban. Tunjangan beras tersebut tidak diberikan berupa beras, melainkan uang tunai.

"Tunjangan beras itu akan diberikan berupa uang, sama seperti ASN. Ketentuan maupun nilainya juga sama seperti ASN. Cuma saya tidak hafal, istri dan anak anggota dewan dapat berapa kilogram," terang Sekretaris Dewan DPRD Tuban Sri Hidajati kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Sri Hidajati mengaku belum mengetahui secara teknis apakah tunjangan beras berupa uang itu wajib dibelikan beras oleh setiap anggota DPRD Tuban atau tidak. Ia menyebut pihak sekretariat hanya sebagai user atau pengguna anggaran saja.

"Terkait teknis, bisa langsung berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah aja. Kami kan sebagai user, yang hanya memberikan ke anggota DPRD dan ASN," katanya.

Sementara data yang dihimpun, anggaran tunjangan beras tersebut juga tercantum dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) dengan nilai sebesar Rp 173.808.000. 

Paket dengan nama Belanja Tunjangan Beras DPRD ini memiliki kode RUP 29020236. Nama KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Satuan Kerja Sekretariat DPRD. Sumber anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Metode pemilihan belanja tunjangan beras dilakukan secara swakelola. Dalam laman resmi itu disebutkan penyelenggara swakelola dengan Sekretariat DPRD. Adapun pelaksanaan tunjangan beras untuk anggota dewan ini dilakukan dari Januari 2022 hingga Desember 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya