SUARA INDONESIA TUBAN

Edarkan Sabu ke Sopir Bus, Penjual Kopi di Terminal Parkir Wisata Tuban Ditangkap

Irqam - 25 August 2023 | 14:08 - Dibaca 2.59k kali
Peristiwa Edarkan Sabu ke Sopir Bus, Penjual Kopi di Terminal Parkir Wisata Tuban Ditangkap
Penjual kopi SY (44) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tuban setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu ke para sopir bus pariwisata di kawasan Terminal Wisata Tuban. (Foto: Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Seorang penjual kopi di kawasan Terminal Parkir Wisata tepatnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban berinisial SY (44) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. 

Pria asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini ditangkap jajaran Satresnarkoba saat menyimpan sabu di kios tempat berjualan kopi untuk diedarkan ke para sopir bus pariwisata.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran sabu-sabu. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kita lakukan penangkapan SY di kiosnya," kata Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Tri Handoko, Jumat (25/08/2023).

Teguh—sapaannya menyebutkan bahwa SY merupakan residivis dengan kasus pengedar pil dobel L. Kemudian setelah bebas, SY kembali menjadi pengedar sabu dengan sasaran sopir bus pariwisata di kawasan parkir Wisata Religi Sunan Bonang.

"Saat penangkapan didapatkan barang bukti seberat 3,7 garam sabu. Pelaku sebagai penjual kopi ini dengan sasaran sekitar parkiran dan para sopir bus," ungkapnya.

Kepada polisi, SY mengaku mendapatkan sabu dari bandar narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang saat ini masih dalam pendalaman. SY diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tuban sejak dua tahun terakhir.

Pelaku menjual barang haram itu kepada sopir bus dengan harga per poket Rp300 hingga Rp500 ribu. Setiap poket sabu berbeda-beda berat, ada yang 0,3 gram dan 0,5 gram.

"Kami lakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif. Mungkin pelaku juga memakai sekaligus mengedarkan sabu itu," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya