TUBAN - Proyek Strategis Nasional (PSN) kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban terus berlanjut. Saat ini, kilang GRR Tuban membutuhkan akses jalan yang lebih lebar dari sebelumnya. Sehingga PT Pertamina akan kembali melakukan pembebasan lahan milik warga kampung miliarder di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Di kampung miliarder ada sekitar 219 bidang lahan milik warga akan terdampak pembebasan. Lahan tersebut mulai pagar halaman, badan rumah, bangunan toko, hingga lahan pertanian pun akan tergusur.
Kepala Desa Sumurgeneng Gianto mengatakan, jalan poros di wilayahnya memiliki lebar kurang lebih sekitar 6 meter. Sedangkan Pertamina membutuhkan jalan untuk kilang GRR Tuban dengan lebar sekitar 9 meter.
"Pertamina butuh tambahan lebar jalan sekitar satu setengah meter sisi kanan dan kiri dari luas jalan yang ada sebelumnya," kata Gianto ditemui suaraindonesia.co.id, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Warga yang bangunannya terdampak, disebut Gianto, ada setuju dan tidak untuk digusur. Kendati demikian, ia tak ambil pusing dengan hal itu.
"Kalau nanti ada yang menolak silahkan menolak, itu hak warga," tegasnya.
Gianto menjelaskan, hingga saat ini proyek pelebaran jalan yang untuk akses jalan kendaraan kilang GRR Tuban masih tahap sosialisasi.
"Insyaallah pembebasan lahan dilakukan tahun ini melalui tim appraisal," imbuhnya.
Selain Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo juga terdampak penggusuran lahan untuk jalan kilang GRR Tuban.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Proyek Infrastruktur PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Kadek Ambara Jaya enggan berkomentar banyak terkait proyek pelebaran jalan untuk kilang GRR Tuban.
Kadek menyarankan suaraindonesia.co.id menanyakan kepada Corporate Affairs PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Yuli Wahyu Witantra.
"Soal itu, langsung konfirmasi saja ke Yuli. Kalau dia (Yuli, Red) gak sanggup, iya biar diserahkan ke atasannya," ujarnya.
Sementara itu, Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra mengatakan, untuk pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan PRPP maupun KPI GRR Tuban. "Kewenangan pembebasan lahan bukan di PRPP dan KPI GRR Tuban, tapi di Asset Management, PT Pertamina," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi