SUARA INDONESIA TUBAN

Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban, Pertamina Mangkir dari Sidang

Irqam - 30 December 2021 | 20:12 - Dibaca 3.50k kali
Peristiwa Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban, Pertamina Mangkir dari Sidang
Sidang perdana dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh penggugat PT Drymix Indonesia kepada tergugat PT Pertamina (Persero) di PN Tuban, Kamis (30/12/2021), (Foto:Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum, antara penggugat PT Drymix dengan tergugat PT Pertamina (Persero), Kamis (30/12/2021).

Pihak tergugat lainnya dalam perkara ini adalah PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi, dan turut tergugat juga Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara serta pegawai Perhutani Tulus Budyadi.

Dalam sidang ini, tergugat hanya dihadiri oleh pihak PT Albany Indonesia dan PT Patra Badak Arun Solusi. 

Sedangkan untuk turut tergugat diwakilkan oleh Biro Hukum Kantor Pusat Perum Perhutani dianggap hakim tidak hadir karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa.

Adapun pihak PT Pertamina tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Kuasa hukum penggugat, Antonius Yudo Prihartono mengatakan, sidang perdana tersebut ditunda karena PT Pertamina, Perum Perhutani, dan pihak pegawai Perhutani tidak hadir.

"Kita taati peraturan mekanisme hukum yang ada dan menunggu mereka datang di sidang selanjutnya," kata Yudho ditemui usai sidang di PN Tuban, Kamis (30/12/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Biro Hukum Kantor Pusat Perhutani Subianto menjelaskan, tidak adanya surat kuasa karena ada surat panggilan umum (relaas) yang belum diterima.

"Semua kita ikuti prosesnya. Tadi sudah disampaikan akan ada relaas kembali," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengungkapkan, sidang perdana adalah agenda kehadiran semua pihak berperkara.

"Sidang ditunda 3 minggu, karena ada pihak tergugat yang tidak hadir. Nanti kita akan panggil lagi pihak yang belum hadir," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina digugat Rp 22 miliar oleh PT Drymix Indonesia di PN Tuban. Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Selain PT Pertamina, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini yakni PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi. Turut tergugat juga Perum Perhutani dan Tulus Budyadi.

Gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban.

PT Drymix Indonesia mengklaim, pemilik hak sewa pada akses jalan yang ditutup seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara Perum Perhutani.

Perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.

Dengan ditutupnya akses jalan, pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.

Dan mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya