SUARA INDONESIA TUBAN

Awal Tahun, 43 Permohonan Dispensasi Kawin di Tuban Diajukan, 7 Diantaranya karena Hamil

Irqam - 02 February 2023 | 22:02 - Dibaca 2.21k kali
Peristiwa Daerah Awal Tahun, 43 Permohonan Dispensasi Kawin di Tuban Diajukan, 7 Diantaranya karena Hamil
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.

TUBAN - Perkawinan dibawah umur masih terus terjadi di Kabupaten Tuban. Awal tahun 2023, sudah ada puluhan anak telah mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Hingga Januari 2023, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban mencatat ada 43 permohonan dispensasi kawin.

Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban Eko Julianto menyatakan bahwa permohonan dispensasi kawin karena banyak faktor. 

Ia menyebut, dari jumlah permohonan dispensasi kawin bulan Januari tersebut 7 diantaranya karena mengalami kehamilan tidak diinginkan.

"16,2 persen faktor cinta, orangtua khawatir karena sudah sering berduaan," kata Eko sapaan akrabnya pada Kamis (2/2/2023).

Eko menjelaskan, permohonan dispensasi kawin yang masuk di Dinsos P3A dan PMD tidak bisa sebagai acuan anak untuk bisa melakukan pernikahan. 

Sebab, pihak dinas memberikan fasilitas konseling yang hasilnya sebagai syarat untuk sidang di pengadilan agama. 

"Tidak semua diska diproses pernikahan. Keputusan ada di pengadilan agama," ungkap Eko.

Sementara itu, tahun 2022 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mencatat ada 516 permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Tuban. Sebanyak 511 dikabulkan dan 4 permohonan dispensasi kawin dicabut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya