TUBAN - Sengketa tanah di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berbuntut panjang. Terbaru, pada Selasa (13/9/2022, ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ke Polda Jawa Timur.
Dari laporan tersebut, pada Kamis (22/9/2022) siang, ahli waris H Salim mukti dan Hj Sholikah didampingi tim kuasa hukumnya melakukan pemasangan papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir. Papan dipasang dimaksudkan agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktivitas di atas tanah yang disengketakan.
Selain kawasan rawa, diatas tanah yang disengketakan ini juga merupakan pintu masuk Wisata Pantai Semilir serta berdiri sejumlah bangunan dan kios pedagang.
Kuasa hukum ahli waris H Salim mukti dan Hj Sholikah, Franky D Waruwu menyatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan pihak terkait lainnya ke Polda Jatim.
Laporan tersebut, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak terlapor, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” kata Franky kepada awak media, Kamis (22/9/2022).
Padahal pada Rabu (3/8/2022) lalu, lanjut Franky, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama, di atas tanah yang disengketakan. Ia mengaku, pekan depan penyidik Polda Jatim akan turun langsung ke lokasi sengketa tanah.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak penggugat tidak melakukan penutupan kawasan Wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak ahli waris melakukan laporan polisi, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang.
“Saya tidak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya iya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan iya pasti diterima,” ujar Arief.
Terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, disebutkan Arief, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 ini.
Sekedar diketahui, ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah mengklaim tanah tersebut berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi