TUBAN - Ditengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), aksi penimbunan BBM bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini, polisi berhasil mengungkap praktik terlarang itu di sebuah gudang di Kecamatan Widang. Sebanyak 1400 liter solar disita sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai ada aktivitas ilegal di sebuah gudang yang terletak di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dari laporan tersebut, kemudian jajaran Satreskrim Polres Tuban pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 24.00 WIB, menggerebek gudang tersebut. Disana terdapat satu unit mobil pikap L300 dan 12 drum berisi solar.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan penyelidikan atas tersebut. "Masih diperiksa kasusnya," ujar Kasatreskrim Polres Tuban melalui keterangan tertulis yang diterima suaraindonesia.co.id, Selasa (20/9/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit III Satreskrim Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang yang pernah aktif di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kendati demikian, Edi belum menjelaskan secara detail identitas terduga pelaku atau pemilik gudang.
"Masih kita dalami. Kalaupun seumpama dia (terduga pelaku, Red) pernah ikut di LSM, iya tidak ada kaitannya dengan LSM itu," kata Edi dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Edi menyebut, dari hasil penggerebekan tersebut sebanyak 1400 liter solar dan satu unit mobil pikap L300 disita sebagai barang bukti. "Yang diamankan kemarin 1400 liter. Untuk perkembangannya nanti kita akan rilis," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku melakukan aksi menimbun solar berbekal surat keterangan dari desa setempat dengan keterangan pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan pertanian.
Terduga pelaku kemudian melakukan pembelian BBM jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), diantaranya Gesing Kecamatan Semanding, dan SPBU Plumpang.
Setiap harinya, terduga pelaku dapat menguras solar di SPBU dengan jerigen dengan kapasitas 60 liter. Setidaknya praktik tersebut dilakukan dua orang.
Dari situ, solar tersebut lalu ditampung di sebuah gudang dengan modus akan dijual kepada petani setempat, namun diduga justru dijual ke proyek atau ke pabrik yang membutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi demi meraup keuntungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 900 liter BBM bersubsidi jenis solar.
Tersangka bernama Saiful Alfdhon, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban itu ditangkap pada 31 Agustus 2022.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi