TUBAN – Penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban terus meluas. Kasus PMK dilaporkan menyebar ke 19 kecamatan dari 20 kecamatan. Pemerintah setempat pun didesak untuk segera menetapkan PMK sebagai wabah atau bencana daerah.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPP) Tuban menyebut, per Rabu (8/6/2022) ada 2094 kasus kumulatif hewan ternak sapi yang terjangkit PMK. Rinciannya, 1982 kondisi sakit, 6 ekor mati, dan 106 sembuh.
Penyebaran kasus PMK di Kabupaten Tuban yang belum terkendali ini membuat peternak cemas. Peternak menilai kondisi ini membutuhkan penanganan serius dari pemerintah setempat.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tuban Nur Hadi mengatakan, perlu ada kebijakan komprehensif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mengendalikan penyebaran PMK.
“Pemkab Tuban harus tetapkan PMK sebagai wabah. Agar ada kerjasama dari pusat hingga daerah untuk mengedalikan penyebaran PMK ini,” kata Nur Hadi kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022, ada empat kabupaten di Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah wabah, yakni, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.
Meski empat kabupaten lokasinya tak jauh dari Tuban dan sama-sama tingkat penyebaran PMK tinggi. Hingga saat ini, PMK di Tuban belum ditetapkan sebagai wabah. Hal itu, dikatakan Nur Hadi, menunjukan sikap Pemkab Tuban malu mengakui penularan PMK tinggi.
Ia menilai jika tidak segera ditetapkan sebagai wabah, Pemkab Tuban akan kewalahan menahan laju penularan PMK. Tentunya ini akan berpotensi mengakibatkan kerugian sangat besar bagi peternak.
“Jika PMK ditetapkan sebagai wabah, Pemerintah Pusat pasti akan memberikan bantuan ke peternak. Sejauh ini peternak masih harus mengeluarkan biaya besar untuk pengobatan hewan ternak sapi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP Tuban Pipin Diah Larasati menegaskan, penetapan PMK sebagai wabah. Menurutnya, saat ini fokus Pemkab Tuban masih berusaha mengendalikan penyebaran PMK.
“Kalau PMK ditetapkan sebagai wabah, semua akan tertutup. Sapi kita tidak boleh keluar, tidak boleh ada masuk sapi di Tuban,” pungasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi