TUBAN - MY (26), seorang pemuda warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan terjadi di wilayah Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (29/3/2022).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan," kata AKP Daky kepada awak media, Minggu (10/4/2022).
Daky mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan di pinggir sebuah rumah makan di Tuban.
“Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok dan disimpan ke dalam saku celana,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Daky, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram.
"Pelaku sudah ditahan di sel Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi