TUBAN - Satreskoba Polres Tuban menangkap Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kades bernama Suhartono (46), ditangkap di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada pukul 18.00 WIB, Rabu (30/3/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di dasbor mobil ambulans desa bernomor polisi S 8306 EP.
Selain itu, juga diamankan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu 1,1 gram, 1 bungkus rokok, 1 boong alat hisap sabu, dan 1 buah handphone merek Vivo.
"Yang bersangkutan terbukti membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil ambulans desa," kata AKP Daky dalam ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Daky, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sudah berjalan dua bulan terakhir.
Pelaku memperoleh sabu yang dipesannya dari orang yang tidak dikenal dan transaksi dilakukan secara langsung.
"Yang bersangkutan ini pada siang harinya sudah memakai sebagian barang bukti yang sudah kita amankan di wilayah Desa Kembangbilo. Yang bersangkutan beralasan mengonsumsi sabu karena ada masalah keluarga," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi