SUARA INDONESIA TUBAN

Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Tuban Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Masih Buru Aktor Utamanya

Irqam - 30 March 2022 | 19:03 - Dibaca 4.97k kali
Peristiwa Daerah Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Tuban Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Masih Buru Aktor Utamanya
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kasus penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban masuk baru. Kini kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga masih memburu aktor utama dalam penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA tersebut.

“Berkas sudah di kirim ke Kejaksaan, tidak ada masalah,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman kepada awak media usai mendampingi kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Tuban, Senin (28/3/2022) lalu.

Dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, Polres Tuban telah menetapkan satu orang tersangka bernama Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Zairinuddin adalah sopir truk yang mendistribusikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi pengiriman dari Pamekasan ke Tuban.

Darman menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus penyelundupan kasus pupuk bersubsidi untuk memburu aktor utama. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini, penyidik dari Polres Tuban masih melakukan konsultasi dengan ahli hukum. 

“Masih kita konsultasikan sama ahli hukum keterkaitan unsur pasalnya, mana yang bisa narik atasnya. Karena kesaksian dari sopir putus di situ,” tegas Darman.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Pamekasan yang akan dikirim ke Tuban tanpa mengantongi dokumen resmi pengiriman. 

Satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan total barang bukti yang diamankan, yakni 9 ton pupuk jenis ZA dan unit truk bernomor polisi M 8285 UB.

Pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berawal informasi masyarakat, terdapat truk yang melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.

Atas laporan itu, kemudian pihak polisi memberhentikan truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan truk tersebut memuat pupuk bersubsidi 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya