SUARA INDONESIA TUBAN

FSPMI: Vendor SIG Pabrik Tuban telah PHK 8 Orang Pekerja

Irqam - 15 March 2022 | 21:03 - Dibaca 3.05k kali
Peristiwa Daerah FSPMI: Vendor SIG Pabrik Tuban telah PHK 8 Orang Pekerja
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustri Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Sebanyak 8 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh vendor di lingkungan PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Tuban Duraji, pada Selasa (15/3/2022).

"Sejatinya ada 8 orang pekerja yang di PHK oleh vendor yang bekerja melalui PT Semen Indonesia," kata Duraji ditemui usai menggelar aksi di depan kantor SIG Pabrik Tuban.

Menurut Duraji, 8 orang pekerja tersebut sudah tidak lagi bisa bekerja sudah satu bulan lebih. Ia mengatakan bahwa sudah mencoba melakukan upaya mediasi dengan SIG Pabrik Tuban.

"Kemarin kita tanggal 8 sudah berkirim surat dan tanggal 14 ada upaya mediasi tapi pihak Semen Indonesia tidak hadir," jelasnya.

Selain persoalan PHK, Duraji menyebut ada 10 orang berstatus sebagai pekerja dengan waktu tertentu diturunkan menjadi pekerja harian lepas.

Bahkan jaminan sosial 10 buruh tersebut, yakni BPJS Kesehatan dicabut. "Ini sangat miris sekelas perusahaan BUMN ada pekerja yang tidak didaftarkan jaminan sosial," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Keamanan SIG Pabrik Tuban Suparto menyatakan, pihak manajemen akan segera melakukan mediasi dengan vendor.

"Ini agar ditindaklanjuti oleh pihak vendor, terkait penyelesaian 8 orang yang tidak dipekerjakan. Kita juga akan tanya masalahnya apa ke vendor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan kantor SIG Pabrik Tuban dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, pada Selasa (15/3/2022).

Mereka memprotes kebijakan vendor dilingkungan SIG Pabrik Tuban yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada 8 orang pekerja. Selain itu juga terkait adanya 10 orang berstatus sebagai pekerja waktu tertentu diturunkan menjadi pekerja harian lepas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya