SUARA INDONESIA TUBAN

Perantara Sabu di Hotel Mustika, Disidang PN Tuban

Irqam - 20 January 2022 | 08:01 - Dibaca 2.29k kali
Peristiwa Daerah Perantara Sabu di Hotel Mustika, Disidang PN Tuban
Ilustrasi persidangan di PN Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang pria bernama Ahmad Frendy Romadhon menjalani sidang kedua dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (19/1/2022). Sidang digelar secara online dan terbuka.

Dalam sidang, Ahmad Frendy Romadhon berstatus sebagai terdakwa pasca-ditangkap polisi ketika mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram ke Hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Tuban, Jawa Timur.

Dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tuban, terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu (22/9/2021) lalu, bertempat di Hotel Mustika.

"Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu," tulis dakwaan terdakwa yang dikutip SIPP Pengadilan Negeri Tuban.

Saat dikonfirmasi Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, sidang kedua terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi.

"Pihak kepolisian dihadirkan sebagai saksi di persidangan," kata Uzan, pada Rabu (20/1/2022) kemarin.

Uzan mengungkapkan, dalam dakwaan Ahmad Frendy Romadhon mempunyai peran sebagai perantara. Terdakwa diminta oleh seorang perempuan berinisial P alias B mencarikan sabu di wilayah Babat, Lamongan.

P alias B meminta Ahmad Frendy Romadhon untuk mengantarkan sabu 0,13 gram ke Hotel Mustika. Kemudian, sampai di hotel Ahmad Frendy Romadhon berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dan hingga kini P alias B menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Dalam sidang, terdakwa Ahmad Frendy mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi Rabu pekan depan (26/1) di PN Tuban.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya