SUARA INDONESIA TUBAN

Tuntut Bisa Kerja Kembali, Ratusan Buruh di Tuban Masih Bertahan di Luar Pabrik

Iwan Lutfi - 07 January 2022 | 17:01
Peristiwa Daerah Tuntut Bisa Kerja Kembali, Ratusan Buruh di Tuban Masih Bertahan di Luar Pabrik
Ratusan buruh di Tuban sudah enam hari bertahan di luar pabrik PT IKSG, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Terhitung sudah enam hari, ratusan buruh kontrak PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggelar aksi di luar pagar pabrik.

Sejak 2 Januari lalu, mereka menuntut agar bisa melakukan aktivitas bekerja kembali. Para buruh sepakat akan terus melakukan aksi serupa sampai semua tuntutannya dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

Salah seorang buruh bernama Devi Ayu mengatakan, sudah enam hari bertahan di depan pintu masuk PT IKSG untuk kesejahteraan sebagai buruh.

"Pola jam kerjanya ini kan mau dirubah, kalau bisa seperti sebelumnya dan uang makan juga harus naik karena PT lainnya naik," kata Devi Ayu kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Buruh perempuan berusia 30 tahun ini menyebut, beratnya hidup di tengah kondisi pandemi membuat buruh yang berpenghasilan seadanya akan terus menuntut kesejahteraan.

"Sampai hari ini kita belum bisa bekerja dan kami akan terus bertahan disini sampai tuntutan kita dipenuhi perusahaan," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSMPI) Tuban Duraji menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang dibawa para buruh kepada perusahaan.

Pertama menuntut perusahaan untuk menerapkan sistem istirahat harian sesuai jadwal yang lama. 

Kedua menuntut perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan buruh berupa uang makan dan tunjangan pokok.

"Tadi kita juga lakukan audiensi dengan PT Swabina Gatra sebagai salah satu pemenang tender pekerja di PT IKSG, namun menemui jalan buntu. Tetapi PT Swabina Gatra tidak mau penuhi tuntutan pekerja," jelasnya.

Menurut Duraji, seharusnya perusahaan bisa memenuhi tuntutan para buruh yang hanya 1,6 persen dari upah dan melihat produksi yang terus membaik.

"Tuntutan itu dari bulan Agustus 2021 sudah disampaikan kepada PT IKSG. Harusnya bisa menjadi acuan untuk tender tahun 2022," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer HRGA PT Swabina Gatra Cahyani menjelaskan, pihaknya selaku vendor berkomitmen menjalankan sesuai yang ada di Term Of Reference (TOR).

"Kami sudah menjalankan apa yang disyaratkan dalam TOR itu. Kami sebagai vendor pemenang berupaya mencari solusi dengan mengakomodir semua tenaga kerja tanpa proses seleksi, cukup butuh administrasi saja," ungkap Cahyani.

Cahyani menjelaskan, terkait tuntutan para buruh, pihak perusahaan belum bisa merealisasikan. Karena hal tersebut diluar ketentuan TOR.

"Mohon maaf, kami menjalankan sesuai TOR yang ada itu mandatori. Kalau merubah, kita malah salah," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Lutfi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya