TUBAN - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban akan berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Rencana aksi turun ke jalan tersebut terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022 yang jauh dari harapan buruh.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, menolak kenaikan UMK 2022 Tuban yang hanya Rp 6.990 dan akan melakukan aksi turun.
"Kami akan mencoba berdiskusi dengan teman-teman sesama serikat pekerja untuk aksi turun jalan all out. Menyikapi kondisi saat ini," kata Duraji saat ditemui usai rapat pleno penetapan UMK 2022, Minggu (22/11/2021).
Dia menambahkan, bahwa pihak buruh tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan kepemimpinan yang baru mencetuskan sejarah baru, dengan menetapkan upah minimum yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
"Apa artinya kenaikan 6 ribu itu, jika melihat industri di Tuban yang kedepan akan semakin membaik," tegasnya.
Duraji menyebut, ada sebuah sistem tidak adil yang dibangun dalam dewan pengupahan saat rapat pleno penetapan UMK 2022 di Gedung Korpri, Senin (22/11).
"Ada unsur serikat pekerja lain mendapat undangan rapat hari ini. Tapi tadi malam mendapat WhatsApp ada pembatalan rapat, nyatanya rapat juga tetap digelar tanpa melibatkan unsur pekerja lain," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, penetapan pengupahan sudah sesuai dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dengan kenaikan sebesar Rp 6.990.
UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelasnya.
Penghitungan pengupahan UMK ini memang akan memunculkan dinamika setiap tahunnya.
"Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Budi Wiyana berharap, untuk menghormati keputusan UMK Tuban yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Pengusaha nanti diharapkan menghormati keputusan itu, begitu demikian dengan buruh," tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022, menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi