SUARA INDONESIA TUBAN

Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara

Irqam - 16 November 2021 | 20:11 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara
Pemusnahan barang bukti dari 100 perkara telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 100 perkara pidana umum, Selasa (16/11/2021).

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu seberat 34,32 gram, ganja kering 419,68 gram, pil dobel L 16.931 butir.

Selanjutnya pil karnopen 123 butir, handphone 31 unit, jamu pil 24.522 butir, jamu merek kunci wasiat 15.060 botol, dan selang spiral.

"Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah disidangkan dari periode November 2020 hingga Agustus 2021," kata Windhu Sugiarto, Selasa (16/11/2021).


Windhu menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Kejaksaan Negeri Tuban.

"Ini bagian dari kegiatan rutinitas kami selaku eksekutor, dimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP bahwa Jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Supaya di akhir tahun ini zero tunggakan dalam pemusnahan barang bukti," ungkapnya.

Windhu menyebut, dari total 100 perkara tersebut adalah kasus narkotika dan obat-obatan paling mendominasi. "Ada 60 persen kasus narkotika paling banyak," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya