SUARA INDONESIA TUBAN

Serikat Buruh FSPMI Minta UMK 2022 di Tuban Naik Rp 92 Ribu

Irqam - 12 November 2021 | 18:11 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah Serikat Buruh FSPMI Minta UMK 2022 di Tuban Naik Rp 92 Ribu
Rapat dengar pendapat serikat buruh FSPMI bersama Komisi II DPRD Tuban, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, dan Badan Pusat Statistik (BPS), (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Tuban sebesar Rp 92.000.

Hal itu, disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, 

Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, dan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Jumat (12/11/2021).

"Yang memotori kami melaksanakan RDP ini adalah ketentuan dari pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (12/11/2021).

Menurut Duraji, dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut tidak mencerminkan upah layak bagi buruh di Tuban. Karena ada ketetapan yang harus ada data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti konsumsi per kapita dan anggota rumah tangga.

"Dan lebih parah lagi dibagi tentang banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, artinya secara otomatis pembagiannya lebih besar dan hasilnya akan kecil. Itu batas atas yang muncul nilainya menjadi kecil," imbuhnya.

Para buruh pesimis upah UMK 2022 akan ada kenaikan yang layak bagi buruh jika mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Duraji menyebut, jika dihitung dengan peraturan tersebut UMK 2022 akan naik hanya 0,87 atau dengan nilai kisaran Rp 6.999 dari nilai UMK 2021 sebesar Rp 2.532.234,77.

Masih kata Duraji, jika penghitungan upah tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, hal ini akan menggerus inflasi saat ini. Dan akan diikuti dengan daya beli masyarakat yang menurun. "Bagaimana perekonomian ini akan tumbuh, jika gaji buruh tergerus inflasi," ujarnya.

FSPMI mendorong kepada pemerintah dalam melakukan penghitungan skema UMK 2022 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan menambah nilai inflasi. 

Pihak buruh mengklaim bahwa nantinya UMK 2022 Tuban akan di angka Rp 92.000. "Saya rasa kenaikan Rp 92.000 itu perusahaan mampu dengan pertimbangan dengan tahun lalu tidak ada kenaikan," ucapnya.

Selain itu, jika kebijakan kenaikan upah UMK 2022 yang diusulkan oleh buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah. FSPMI dengan anggota lebih 1.000 orang akan melakukan aksi turun jalan, mulai dari akan menutup jalan nasional hingga akses jalan tol sebelum tanggal 30 November 2021.

"Kita sudah berkonsep, dimulai dari RDP ini. Bilamana tidak ada kondisi yang membaik dengan terpaksa akan turun jalan semaksimal mungkin," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono menyampaikan, secara pribadi pihaknya menginginkan UMK 2022 ada kenaikan. 

"Kita sebagai aparat di bawah tetap tunduk pada aturan-aturan regulasi diatasnya. Kebijakan sendiri tergantung pada bupati," sebut Wadiono.

Wadiono mengaku, kenaikan UMK 2022 masih belum bisa dihitung. Karena harus melalui hitungan dari dewan pengupahan. Kemudian hasil dari penghitungan dewan pengupahan akan memberikan masukan kepada bupati.

"Sebelum tanggal 30 November 2021 Bupati Tuban akan merekomendasikan angka UMK 2022 pada Gubernur Jawa Timur," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi menjelaskan, RDP dilatarbelakangi dari keresahan para buruh tentang UMK 2022 dengan formula dengan mengikuti PP 36 Tahun 2022. Dimana jika dihitung kenaikan UMK 2022 yang diperoleh sangat kecil.

"Para buruh menyampaikan aspirasi, berharap Pemkab dalam hal ini bupati berani mengambil diskresi kebijakan untuk mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur menaikkan angka UMK 2022 keluar dari PP 36," tuturnya.

Selanjutnya, Komisi II akan melakukan komunikasi dengan bupati melalui kelembagaan maupun bertemu secara langsung, sebagai konsep bersama melindungi masyarakat Tuban dari upah yang murah.

"Kita akan cari jalan tengah, supaya masyarakat Tuban ini tidak hanya dipakai tenaga kerjanya. Namun, penghargaannya kurang. Ini kan PP, problemnya disini dan kita harus berani. Terbukti tahun lalu Bojonegoro dan Lamongan mengusulkan naik walaupun tidak 100 persen, tapi ada kenaikan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya