SUARA INDONESIA TUBAN

Kades Purworejo Tuban Bantah Korupsi Tanah Kas Desa, Ini Penjelasannya

M. Efendi - 16 April 2021 | 13:04 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Daerah Kades Purworejo Tuban Bantah Korupsi Tanah Kas Desa, Ini Penjelasannya
Kades Purworejo, Muksamiadi saat diemui awal media di kantor Balai Desa setempat, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang dilaporkan warganya. Kepala Desa bernama Muksamiadi akhirnya memberikan penjelasan terkait runtutan dari permasalahan tersebut. Jum'at, (16/04/2021).

Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi menjelaskan, proses awal tukar guling pertama kali atas permohonan dari PT Tuban Panca Utama (TPU), terhadap Tanah Kas Desa (TKD) seluas 15 hektar. Dari tanah tersebut akan digunakan untuk kontruksi baja oleh PT. TPU. 

"Terus ada perjanjian sepakat ada tukar guling, akan tetapi dalam dokumen perjanjian yang saya ketahui disitu ada yang janggal, sebab diawal sebelum tanda tangan oleh bupati, itu sudah ditanda tangani kades dan diketahui oleh camat berstempel," ungkap Kades Muksamiadi saat ditemui diruang kerjanya Balai Desa Purworejo, jalan raya Jenu-Semarang.

Lanjut kata dia, didalamnya ada isi atau pasal yang menyebutkan. Diperjual belikan dengan harga Rp3500 permeternya. Sehubungan tidak ditanda tangani oleh Bupati sehingga muncul perjanjian yang kedua disitu yang saya lihat sesuai aturan, dan dalam perjalanannya desa diberi kompensasi kalau tidak salah kurang lebih 174 juta untuk digunakan pembangunan desa, yaitu masjid, pos kampling dan juga membelikan seragam hansip dan lain-lain.

"Setelah dalam perjanjian, PT. TPU berkewajiban menyediakan lahan pengganti kas desa seluas yang disepakati tanah penggantinya yaitu 20.1 hektar, yang terletak di dua desa yaitu di Desa Tasikharjo dan Desa Purworejo," imbuhnya.

Muksamiadi menambahkan, jika tukar guling semestinya bersamaan saling menukar dan juga proses balik nama sertifikatnya. PT. TPU itu berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti seluas 20.1 hektar dan seluruh biayanya ditanggung oleh TPU, sampai wujud atas nama sertifikat Desa Purworejo.

"Akan tetapi dalam perjalanannya tanah Desa Purworejo seluas 15,5 hektar itu sudah bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT. TPU yang dititipkan bulan desember tahun 1997, sedangkan kewajibannya PT. TPU mengganti tanah kas desa tersebut belum terealisasi dengan perjanjian yang ada sampai bentuk atas nama Desa Purworejo," ungkap dia.

Dikatakan lebih lanjut, Muksamiadi mengetahui dari data yang terlampir dalam SK gubernur yang diajukan dalam keputusan Desa Purworejo sampai saat ini masih data atas nama pribadi, bukan atas nama kas Desa Purworejo. Sedangkan dari pribadi tersebut tidak pernah menjual tanah ke PT. TPU. Bahkan pihak PT. TPU tidak bisa menunjukkan bukti jual beli kepada pribadi masing masing dari nama yang tertera dalam data terlampir atau dalam SK Gubernur tersebut.

"Dalam SK Gubernur tersebut yang saya pelajari ada jangka waktu yang memberikan kewajiban kepada bupati untuk melaporkan pelaksanaannya, dalam jangka waktu 3 bulan setelah SK itu terbit tidak ada laporan pelaksanaan Bupati, otomatis dalam jangka waktu tersebut, dinyatakan batal," terang Muksamiadi.

Masih kata Muksamiadi bahwa sebagian warga yang mengklaim bahwa calon pengganti itu sudah sah dari tanah kas Desa Purworejo itu salah.

"kenapa saya bisa katakan salah karena berdasarkan bukti kepemilikan yang ada masih atas nama pemilik pribadi tersebut, bahkan sampai saat ini sudah ada berapa bidang yang jadi hak milik orang lain dan diperjual belikan oleh pribadi tersebut," jelas Muksamiadi.

Ada 4 sertifikat seluas 1,5 hektar yang sebagian dari Hj. Tamiran yang digunakan untuk pengganti tanah kas Desa Purworejo. Atas nama Hadi Winoto, tapi dalam data kurang lebih 2 hektar namun yang terealisasi dilapangan setelah terbit sertifikat hanya 1,5 hektar.

"itu yang mengurus dari pihak desa. Jadi tanah yang dijual itu bukan tanah desa, tapi ya atas nama pribadi itu. Tanah yang ditukar guling letaknya di Desa Tasikharjo dan Desa Purworejo, kalau di Tasikharjo seluas 15 koma sekian hektar kalau di Purworejo 4,5 hektar," bebernya.

Pada periode pertama Muksamiadi menjabat sebagai Kades tahun 2007 sampai 2015 memang saya benar menyewakan tanah pengganti tersebut tapi bukan atas nama desa.

"jadi saya menyewakan seijin bulek saya bernama Rumiasih, karena nama itu yang dipakai untuk jual beli, jadi sejatinya tanah tersebut punya bulek saya," jelas Kades Purworejo tersebut.

Muksamiadi menyewakan untuk dipakai gedung TK dari tanah Rumiasih dan meminta ijin kepada saudaranya itu secara lisan. Dan sewa yang kedua untuk bangun TPA, kalau TPA statusnya itu tanah pengganti itu.

"Kalau tuduhan penyerobotan oleh keluarga saya, itu saya nyatakan tidak benar, kenapa begitu karena bukti yang ada terkait dengan kepemilikan tanah kalau gak sertifikat ya akta jual beli, paling tidak ada bukti jual beli, dan yang saya ketahui tanah tersebut masih atas nama pribadi sesuai akta jual beli yang dimilik oleh nama pribadi tersebut," bantah dia.

Menurut Muksamiadi warga sudah berkali kali dijelaskan dan diadakan pertemuan namun pihaknya membantah jika warga tidak mau memahami dan hanya tahu itu menjadi pengganti tanah kas desa Purworejo.

"Sedangkan sudah saya sering saya katakan dan saya tanya bukti penyerahan pun tidak ada sama sekali maupun berita acara," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya