SUARA INDONESIA TUBAN

Uang Konsinyasi Belum Diambil, Pertamina Belum Bisa Kuasai Lahan Untuk Kilang Tuban

Irqam - 05 April 2021 | 20:04 - Dibaca 5.41k kali
Peristiwa Daerah Uang Konsinyasi Belum Diambil, Pertamina Belum Bisa Kuasai Lahan Untuk Kilang Tuban
Plang penguasaan lahan milik PT Pertamina tertancap dilahan pertanian eks warga Desa Wadung, (Dok. Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN – Pembebasan lahan untuk proyek kilang PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) atau yang sebelumnya dikenal dengan Grass Root Refinery (GRR) Tuban dengan luas lahan sebesar 841 hektare tersebut berhasil dituntaskan, meski warga harus rela melepas lahannya dengan metode konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. 

Sedikitnya ada 55 Kepala Keluarga (KK) yang dipaksa membebaskan tanahnya melalui jalur konsinyasi, namun sebanyak 51 KK telah mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan dari Pertamina yang dititipkan di PN Tuban. Dan sisanya yakni 4 orang masih dalam proses sengketa. 

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan bahwa, masih ada sisa beberapa orang yang belum melakukan pengambilan uang konsinyasi. Hal ini dikarenakan, masih terdapat sengketa kepemilikan lahan dan ada warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar 600-800 ribu per meter persegi. 

“Jumlah keseluruhan dari konsinyasi pembebasan lahan untuk proyek Kilang Minyak itu ada 55 KK, sekarang masih tinggal 4 orang yang belum melakukan pengambilan uang dengan jumlah  kurang lebih 24 miliar,” kata Uzan Purwadi, saat ditemui ruang kerjanya suaraindonesia.co.id, Senin, (05/04/2021).

Dari 4 orang yang belum mengambil uang konsinyasi tersebut diantaranya ialah atas namanya Widodo Susianto dengan nilai ganti rugi 1,9 miliar, Mukri 8,4 miliar, Mulyono 7,5 miliar, dan yang terakhir milik Siswandi yang mencapai 6,1 miliar.

“Untuk 3 orang warga ini masih dalam perkara gugatan sengketa kepemilikan, jadi tanah itu belum jelas dan untuk Siswandi sendiri masih keberatan, minta semua diganti,” ucapnya.

Uzan sapaan akrabnya mengatakan, secara Undang-undang, tanah hasil pembebasan untuk kilang Tuban itu telah sah menjadi milik Pertamina. Namun, karena masih ada beberapa warga yang belum mengambil uang konsinyasi, sehingga Pertamina belum bisa menguasai tanah tersebut. 

“Pertamina bisa dan boleh membangun diatas tanah dari 4 orang itu jika tidak ada perlawanan. Tapi jika ada perlawanan dari warga, maka Pertamina harus mengajukan permohonan eksekusi dari PN,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, mega proyek kilang patungan PT Pertamina dan Rosneft asal Rusia senilai Rp225 triliun itu membutuhkan lahan seluas 841 hektar. Dari total tersebut, terdapat 1.136 bidang tanah yang akan dilakukan pembebasan dengan luas 841 hektar. 

Masing-masing milik KLHK 1 bidang seluas 348 hektar, lahan Perhutani 1 bidang dengan luas 109 hektar, serta tanah warga yang tersebar di tiga desa, antara lain Desa Wadung terdapat 562 bidang milik 511 orang seluas 210 hektar, Desa Sumurgeneng ada 566 bidang dengan milik 398 orang dengan luas 210 hektar, dan Desa Kaliuntu ada 3 bidang milik 3 orang warga seluas 0,562 hektar.

Sebelumnya proses pembebasan lahan diwarnai aksi demonstrasi warga yang menolak adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) kilang minyak dengan alasan tanah milik warga merupakan lahan pertanian produktif dan sangat subur, sehingga menjadi satu-satunya sumber penghidupan warga sekitar. Bahkan beberapa warga harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat menentang keras proyek milik perusahaan plat merah tersebut. 

Pada tahun 2019 lalu, warga melakukan gugatan penetapan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun Pertamina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi berujung kemenangan oleh pihak Pertamina. (Irq/Imm). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya