TUBAN - Permasalahan sengketa di Klenteng Kwan Sing Bio Jalan RE Martadinata Kabupaten Tuban kembali menemui titik terang. Sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan dari Dirjen Bimbingan Masyarakat (Binmas) Buddha, Caliadi, No : B.772DJ.VII/Set.VIi/HK.00/3/2021, tertanggal 25 Maret 2021, dengan Hal: Pelaksanaan Putusan PTUN. Kini resmi menjadi Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.
Ketua Penilik Klenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban Alim Sugiantoro mengatakan, dengan adanya surat keputusan itu Klenteng Kwan Sing Bio statusnya kembali seperti semula, yakni sebagai Tempat Ibadah Tri Dharma. Bukan hanya digunakan sebagai tempat ibadah umat yang beragama Buddha.
"Dari SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha yang mencabut SK penetapan sebelumnya itu, kini status TITD Kwan Sing Bio makin jelas, dan tak perlu dipersoalkan lagi,’’ ungkap Alim kepada suaraindonesia.co.id di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Sabtu, (27/03/2021).
SK yang ditandatangani oleh Dirjen Buddha Caliadi tersebut ditujukan kepada pengurus atau umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Lalu, isi dalam SK tersebut adalah: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 2 Maret 2021 dengan ini mencabut Putusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI berupa:
Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha (08.06.35.23.00708), tertanggal 8 Juli 2020; dan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI Nomor: B.1196.DJ.VII/DT.VII.l/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, Hal: Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Sempat diberitakan sebelumnya, konflik internal pengurus Klenteng sejak tahun 2013 dikarenakan terjadi kekosongan kepengurusan. dalam hal tersebut memunculkan dua kubu, antara lain pihak Alim Sugiantoro dan Tio Eng Bo, sehingga pertikaian antara kedua pihak tersebut pihak sampai merambah ke ranah hukum.
Dari informasi yang didapat, gerbang pintu Klenteng sempat digembok, sehingga menimbulkan kericuhan. Bertepatan dengan ritual sembahyang bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1860, Kamis, (13/8/2020), pada akhirnya harus ditiadakan karena persoalan tersebut. Puluhan umat terpaksa menggelar ritual sembahyang bersama di depan gerbang Klenteng.
Kubu Tio Eng Bo mengajukan ke Kemenag bahwa Klenteng Kwan Sing Bio dijadikan sebagai rumah ibadah Buddha. Pertikaian kedua belah pihak juga sempat dibawa ke Pengadilan, setelah kubu dari pihak Alim Sugiantoro melayangkan gugatan kepada Tio Eng Bo.
Lanjut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, tetap sebagai Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). Dalam hal itu PTUN membatalkan keputusan Dirjen Bimas Budha Kemenag yang menyebut Klenteng Kwan Sing Bio sebagai rumah ibadah agama Buddha.
Sementara itu, SK Dirjen sebagai tindak lanjut keputusan dari PTUN pada Selasa (09/03/2021) yang sudah disepakati untuk damai antar pihak yang selama ini berseteru. Dalam kesepakatan tersebut dihadiri oleh tiga pengusaha besar atau konglomerat yang diberi mandat untuk menangani pengelolaan tempat ibadah terbesar di Asia Tenggara itu.
Ketiga pengusaha besar tersebut ialah Alim Markus (Bos Maspion Group), Soedomo Mergonoto (pemilik perusahaan Kopi Kapal Api), dan Paulus Welly Afandi (pengusaha besar asal Surabaya). Dari ketiga tokoh tersebut dinilai telah berjasa atas dibukanya gerbang masuk Klenteng yang sebelumnya digembok selama 3 bulan sejak 28 Juli 2020 sebagai buntut pertikaian di internal pengurus.
Masih kata Alim, ketiga tokoh tersebut akan mengatur dan membenahi Klenteng Kwan Sing Bio sehingga menciptakan kedamaian dan kesejukan ditempat ibadah supaya umat yang sembahyang bisa tenang dan nyaman.
“Sekarang saya lega, dari ketiga tokoh tersebut yang memang mempunyai kapasitas pendamai dan pengelola semoga bisa memberikan yang terbaik untuk Klenteng Kwan Sing Bio," imbuhnya.
Alim juga berharap ada perbaikan sistem manajemen secara keseluruhan di pengurus internal serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin beribadah di Klenteng tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi