TUBAN - Sudah 7 (tujuh) bulan kasus kematian Durrokhim (23) pria asal Rembang, Jawa Tengah yang diduga dibunuh oleh rekan kerjanya di Penambangan Pasir Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban pada tanggal 13 Agustus 2020, hingga saat ini belum menemui titik terang.
Kasus tersebut bermula saat Durrokhim (23) dan temannya Abdul Wachid sedang bekerja di salah satu tambang pasir di daerah Rengel Tuban, saat itu Durrokhim dinyatakan meninggal karena terlindas truk dan dibawa ke rumah duka tanpa melibatkan kepolisian setempat maupun dilarikan ke Rumah Sakit.
Dari kejadian tersebut keluarga korban merasa ada yang janggal dengan kematiannya karena tubuh korban tidak seperti terlindas truk melainkan seperti ada kekerasan, hingga keluarga korban melaporkan ke Polres Tuban. Pada tanggal 2 februari 2021 kemarin Reskrim Polres Tuban melakukan bongkar jenazah untuk tindakan autopsi oleh tim forensik Polda Jawa Timur.
Kuasa Hukum korban, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, hari ini hasil autopsi sudah keluar, namun pihaknya belum dapat mengungkapkan hasilnya seperti apa, sebab itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Namun tadi ketika saya mencermati hasil autopsi, pada pointnya justru menguatkan dugaan saya selaku penasihat/kuasa hukum keluarga, kematian dari korban ini sangat lemah jika dikatakan sebuah kecelakaan,” ungkap Engki saat ditemui suaraindonesia.co.id dihalaman belakan Satreskrim Polres Tuban, jalan Wahidin Sudirohusodo, Sabtu, (13/03/2021).
Autopsi adalah upaya yang dilakukan penyidik untuk menemukan bagaimana dugaan tindak pidana dilakukan, sebab ini berhubungan dengan hilangnya nyawa seseorang. Maka perlu sekiranya mayat itu di autopsi guna menunjukkan kematiannya karena apa. Selanjutnya hasil visum dan autopsi tersebut digunakan sebagai alat bukti yang sah.
“Kita tunggu saja nanti hasil gelar perkara seperti apa, cuman hasil koordinasi saya dengan kepolisian ya itu tadi saya sebagai penasihat/kuasa hukum tetap menduga sebagaimana dugaan awal dulu dan bahkan makin kuat,” bebernnya.
Engki menambahkan, dari pihak Kepolisian Polres Tuban akan melanjutkan proses penyidikan, mungkin menambah saksi atau alat-alat bukti lain, terlebih penyidik sudah mengantongi hasil autopsi. Dirinya juga berfikir obyektif kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Setelah ini, pasti akan ada gelar perkara. Terlepas nanti waktunya kapan penyidik yang menentukan, apakah dirasa cukup alat bukti untuk ditetapkannya terduga menjadi tersangka, dan siapa nanti tersangkanya serta jenis tindak pidananya seperti apa,” imbuhnya.
Masih kata Engki, saat ini kepolisian sudah mengantongi belasan saksi, baik fakta yang diambil dari warga setempat maupun tempat kejadian perkara (TKP), ditambah lagi dengan hasil autopsi hingga alat bukti, termasuk baju dan lainnya.
“Menurut saya, perkara ini akan dikembangkan lebih jauh, agar jelas tindak pidananya dan tidak ada kesimpang siuran dimasyarakat,” ungkap dia.
Jika mengacu dari hasil laboratorium forensik, beberapa kemungkinan hasil autopsi menunjukkan tindak pidana, karena jika ada unsur kealpaan atau kesengajaan dengan menghilangkan nyawa seseorang, jelas akan dikenai pasal pembunuhan. Kendati begitu, biar pihak kepolisian yang mendalami kasus ini.
“Kami bersama keluarga korban berharap agar memperoleh keadilan, matinya karena apa, dan sesuai dengan hasil autopsi yang akan ditentukan oleh kepolisian, harapan kami semoga perkara ini tidak melenceng dari dugaan awal,” pungkasnya. (DAF/Nang)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Iwan Lutfi |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi