SUARA INDONESIA TUBAN

Meski Stok Pupuk di Tuban Masih Ada, Petani Lahan Persil Tetap Tak Dapat Jatah

M. Efendi - 12 March 2021 | 18:03 - Dibaca 2.66k kali
Peristiwa Daerah Meski Stok Pupuk di Tuban Masih Ada, Petani Lahan Persil Tetap Tak Dapat Jatah
Kabid Tanaman Pangan DPKP Tuban, Darmadin Noor saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban sebut alokasi pupuk tahun 2021 sebesar 218.504 ton, sedangkan petani di lahan persil atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DPKP, Darmadin Noor mengatakan, stok pupuk saat ini masih ada. Namun, petani yang menggarap lahan persil atau lahan Perhutani tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Mereka yang menjadi penggarap persil juga bisa mendapatkan pupuk, asalkan tergabung dengan kelompok tani di daerah sekitar. Dengan begitu, mereka bisa menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ungkap Darmadin saat ditemui suaraindonesia.co.id dikantornya, Jalan Mastrip, Jumat (12/03/2021).

Menurut Darmadin, pada dasarnya kebutuhan pupuk di Tuban sudah dialokasikan oleh Kementrian Pertanian, Dinas Provinsi, lalu ke Dinas Kabupaten. Baru kemudian dialokasikan ditiap-tiap kecamatan. 

“Insyaallah stok pupuk saat ini masih terbilang cukup. Alokasi yang ada juga akan digunakan secara maksimal. Jika ada kendala, itupun terkait administratifnya, karena pendistribusian pupuk harus sesuai dengan e-RDKK,” terang Darmadin.

Pria asal Samarinda Kalimantan Timur ini juga menambahkan, petani yang sudah terdaftar secara e-RDKK atau menggunakan Kartu Tani, sudah pasti mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Karena pupuk subsidi ini sifatnya membantu petani yang modalnya kecil dan memiliki lahan maksimal 2 hektar. Kami juga mendapatkan informasinya bahwa kedepan, petani yang punya lahan 1 hektar juga bisa mendapatkan pupuk subsidi. Jika melihat dari kebijakan ini kan memang konsentrasinya ke petani kurang mampu,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, alokasi pupuk yang sudah diusulkan masih terbilang kurang. Sebab, dari jumlah sekitar 197.000 orang yang terdaftar di e-RDKK, hanya beberapa petani saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah ini. 

“Terus terang saja, kita tidak bisa setiap saat melakukan input data manakala terjadi petani-petani yang belum terdaftar. Kami juga sudah menghimbau ke petugas yang ada di lapangan untuk merekapitulasi petani yang belum masuk ke e-RDKK. Tapi nanti jika aplikasi itu sudah dibuka, akan segera kita masukkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id, sesuai surat dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI, Nomor 751.2/SR.320/B.5.2/12/2020, bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi bagi wilayah yang belum siap menggunakan Kartu Tani, dapat dilakukan secara manual, dengan persyaratan memberikan fotocopy KTP dan mengisi formulir penebusan yang telah disediakan. 

Penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK 2021 yang telah dicetak melalui aplikasi e-RDKK Kementrian Pertanian RI. Berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020, ada perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. 

Informasi yang dihimpun, perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, jenis pupuk Urea Rp 2.500/kg, SP 36 Rp 2.400/kg, ZA Rp 1.700/kg, NPK Rp 2.300/kg, Organik Rp 800/kg, Organik Cair Rp 20.000/liter.

Bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK dan ingin mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, bisa ditebus di Kios Pupuk Lengkap (KPL) di masing-masing desa yang telah ditetapkan oleh dinas terkait. (DAF/Nang)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya