TUBAN - Puluhan warga pemilik tanah yang terdampak pembebasan lahan Kilang Grass Root Refinery (GRR), Desa Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (12/01/2021).
Warga tersebut meminta kejelasan atas ganti kerugian lahan yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) Kilang Tuban, termasuk adanya pergantian tanam tumbuh yang dinilai merugikan mereka.
Nawi (50), warga Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng ini menjelaskan, kedatangannya ke BPN ini selain mengurus dokumen kepemilikan hak waris tanah milik orang tuanya yang bernama Kastrup, dirinya juga merasa keberatan atas ketidak sesuaian ganti rugi yang diberikan oleh PT Pertamina kepada pemilik tanah melalui jalur Pengadilan.
"Ada pohon jati sebanyak 85 batang, tapi hanya dihitung 7. Tidak ada tumbuhan jaranan malah dihitung ada 30 biji, juga tidak ada pohon pisang, malah ditulis ada," ujar Nawi saat ditemui suaraindonesia.co.id di halaman kantor BPN Tuban.
Dirinya mengaku memiliki hanya memiliki lahan seluas 8000 meter persegi, dengan ganti rugi yang diberikan sekitar 4 miliar lebih. Dari nilai tersebut, masih banyak pohon dan sumur yang tidak masuk dalam penilaian harga.
"Masih banyak yang belum terhitung, tapi uangnya sudah diproses oleh bank. Untuk pencairannya sendiri juga harus menunggu selama 6 bulan," keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Tuban, Roy EF Wayoi menjelaskan, kedatangan warga pemilik lahan ini terkait proses konsinyasi. Akan tetapi penyelesaian akhir dari pengadaan tanah ialah pembayaran ganti kerugian lahan. Dan itu adalah ranahnya Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
"Tadi kami sudah menerima perwakilan dari warga, dan penyampaian keberatan terkait nilai ganti kerugian itu wewenangnya PN," jelasnya.
Mantan Kepala BPN Kota Jayapura ini mengaku, sebelum dilakukan konsinyasi, BPN telah melakukan beberapa tahapan pembebasan lahan. Baik memberikan undangan seperti kesepakatan bentuk ganti kerugian, musyawarah dan lainnya. Namun banyak warga yang tidak hadir.
"Beberapa kali warga sudah kita undang, baik di Kecamatan Jenu, hingga di kantor desa masing-masing. Tapi mereka tidak datang. Prinsipnya, BPN hanya membuat berita acara, membuat surat penitipan dan pengantar. Jika warga belum menerima, silahkan ajukan keberatan di Pengadilan," tegasnya.
Roy sapaan akrab Kepala BPN Tuban ini juga berpesan, uang hasil penjualan tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sebaik mungkin untuk pengembangan ekonomi masyarakat, seperti mencari lokasi tanah pengganti pertanian mereka, membuat usaha, dan sebagian tetap ditabung.
"Semoga apa yang mereka terima bisa bermanfaat. Dan kami harapkan, uang hasil penjualan tanah pertaniannya bisa dialihkan untuk peningkatan ekonomi mereka," pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 81 bidang dari 55 pemilik yang masuk dalam proses penitipan konsinyasi. Dari total tersebut, sekitar 10 orang telah menerima cek ganti kerugian lahan.
Sekedar diketahui, kebutuhan lahan untuk Kilang patungan PT Pertamina dan Rosneft asal Rusia sesuai penlok seluas 841 hektar. Masing-masing 341 hektr milik KLHK, 109 hektar tanah Perhutani, dan 384 milik warga di tiga desa. Antara lain, Desa Wadung, Sumurgeneng, dan Kaliuntu. (jun/im)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi