TUBAN - Dalam menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa Pandemi Covid-19, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Tuban kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan Tuban menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Tuban Kota.
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung dibeberapa titik di seputaran Tuban Kota ini juga membagikan sejumlah masker bagi pengendara yang kedapatan tidak mengenakan prokes.
Kapolsek Tuban Kota, AKP M Geng Wahono mengatakan, dalam kegiatan operasi prokes ini dilakukan dibeberapa titik pusat keramaian, seperti di Pasar Pramuka, Pasar Sugiharjo, serta simpang empat atau bundaran Patung Letda Sucipto Tuban.
"Kita lihat masih banyak sekali masyarakat yang masih tidak mentaati prokes, seperti tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah," kata AKP Geng kepada suaraindonesia.co.id, Kamis, (04/02/2021).
Tidak hanya memberikan saksi teguran bagi pelanggar prokes, dalam operasi yustisi ini, petugas juga membagikan 1000 masker kepada warga.
"Hari ini kami hanya memberikan himbauan agar masyarakat tetap tertib protokol kesehatan. Tapi jika lain hari masih banyak warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, akan kita kenakan sanksi tegas," terangnya.
Untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona di Tuban, AKP Geng Wahono juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan 3M, masing-masing memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman.
Covid-19 ini dapat menyerang siapa saja dan segala usia. Peran masyarakat juga sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19. Maka itu, mari kita bersama-sama mencegah penularan virus Corona ini, utamanya dengan terus menerapkan 3M," tandasnya. (Irq/jun)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi