SUARA INDONESIA, TUBAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
Pasalnya, selama ini banyak pengguna kendaraan memarkir kendaraan secara sembarangan yang mengakibatkan kemacetan.
"Kita sudah mulai menertibkan parkir sembarangan. Parkir di sepanjang jalan yang ada rambu larangan parkir, pertama kita beri edukasi," terang Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan, Kamis (31/08/2023).
Bambang menyampaikan, ada empat ruas jalan yang menjadi atensi khusus, yaitu Jalan Sunan Kalijogo, Jalan belakang Pasar Baru Tuban atau pasar bongkaran, Jalan Lukman Hakim dan Jalan Majapahit yang dianggap sering mengalami kemacetan.
Edukasi itu, kata dia guna memberikan pemahaman bahwa parkir harus menempati lahan parkir yang sudah disediakan. Ini difokuskan di sepanjang Jalan Sunan Kalijogo.
"Karena yang paling troubel pada hari-hari libur di sana yang disebabkan penuhnya pedagang kaki lima (PKL) di dua sisi, yaitu utara dan selatan," bebernya.
Terkait itu, pihaknya telah berkolaborasi bersama Satlantas Polres Tuban terkait hal itu. Semua pengguna jalan di sana saat itu menyadari atas hal yang demikian dan paham terkait aturan lalu lintas.
"Apabila ditemukan yang melanggar akan diderek dan berkolaborasi dengan Satlantas, karena yang punya kewenangan tilang pihak Satlantas," tegas Bambang.
Di Jalan Sunan Kalijogo, lanjut Bambang, memang tidak ada lahan parkir khusus roda empat (R4), untuk itu DLHP telah bekerja sama dengan Kompi C Yonif Mekanis 521 Tuban untuk digunakan parkir roda empat.
"Untuk rambu-rambu dan banner imbauan sudah terpasang semua di ruas jalan yang telah disepakati dalam forum rapat itu," katanya.
Adapun waktu pelaksanaannya, kata Bambang, akan diterapkan lebih pada saat jam-jam sesak dan macet, utamanya saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB di Jalan Sunan Kalijogo.
"Untuk yang Jalan Brawijaya dan Basuki Rahmat sifatnya imbauan untuk pengguna jalan," sambung dia.
Sedangkan untuk jam bongkar muat barang di Jalan Pasar Bongkaran, ia beberkan yakni larangan untuk bongkar pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Kita juga sudah bersurat ke Diskopumdag dan Satpol PP terkait penertiban itu, jadi kita tidak berjalan sendiri, kita kolaborasi dengan dinas-dinas terkait," tandasnya.
Atas nama DLHP, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan ruas jalan yang sudah ditentukan, artinya dapat membedakan mana yang boleh parkir dan mana yang tidak boleh. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi