SUARA INDONESIA TUBAN

Operasi Pekat Semeru, Polres Tuban Ungkap 121 Kasus dan Jaring 131 Tersangka

M. Efendi - 12 April 2021 | 13:04 - Dibaca 2.41k kali
TNI/Polri Operasi Pekat Semeru, Polres Tuban Ungkap 121 Kasus dan Jaring 131 Tersangka
Polres Tuban keler puluhan tersangka dari berbagai kasus di Mapolres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Polres Tuban kembali menjaring tindak kejahatan di Tuban dalam rangka Operasi Pekat Semeru tahun 2021. Ada 121 kasus yang terungkap dan tersangka dari 131 orang. Sasaran dari operasi pekat semeru ini menyasar ke minuman keras, judi, narkoba kemudian bahan peledak.

Dari operasi tersebut Polres Tuban menemukan 4 kasus penyalahgunaan narkoba, premanisme 1 kasus, prostitusi 22 kasus, pornografi 1 kasus, judi 5 kasus, dan miras 88 kasus.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan kasus ini ada kaitannya dengan operasi pekat yang telah dilakukan pada tanggal 12 maret - 2 april 2021. Namun dari sasaran kasus bahan peledak atau kembang api tidak ditemukan.

"Dari kasus 131, tersangka yang ditahan ada 15 orang, sebagian besar hukuman mereka tindak pidana ringan (tipiring)," ucap AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Tuban. Senin, (12/04/2021).

Selain itu, barang bukti dari berbagai kasus sudah diamankan oleh kepolisian. Namun, Ada kasus miras sebesar 88 kasus non TO, proses sidik tindak pidana ringan (tipiring) dengan rincian barang bukti 153 botol miras jenis arak jawa perbotol 1,5 liter, miras jenis vodka merk newport, 5 jurigen berisi arak 166 liter, 121 jenis anggur merah, 16 botol jenis anggur kolesom, 2 botol jenis anggur putih, 2 botol es mony, 3 botol miras jenis gingseng.

"Menjelang bulan ramadhan ini kita lakukan operasi pekat agar menciptakan citra yang kondusif selama bulan puasa. Sehingga kita dapat meminimalisir segala bentuk tindak kejahatan dan masyarakat yang menunaikan ibadah puasa biasa khidmat dan khusyu," pungkasnya. (Diah/Imm). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya