SUARA INDONESIA TUBAN

Sindikat Pedagang Ilegal Menguasai Pupuk Bersubsidi di Tuban

Irqam - 14 October 2022 | 20:10 - Dibaca 4.87k kali
Ekbis Sindikat Pedagang Ilegal Menguasai Pupuk Bersubsidi di Tuban
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban dikuasai oleh sindikat pedagang ilegal. Mereka mendapat pasokan dari dalam hingga luar daerah. Pupuk tersebut dijual bebas di atas harga eceran tertinggi, demi meraup keuntungan.

Seperti yang dilakukan pedagang tak memiliki izin bernama Goplo (49), warga Dusun Mekarsari, Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Ia memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tanpa acuan harga.

Goplo menguasai perdagangan pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram di wilayah Kabupaten Tuban. Pupuk tersebut didapat dari jaringan ilegal di wilayah Rembang, Jawa Tengah dan kelompok tani setempat.

Data yang dihimpun, Goplo mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dari sindikat yang mengaku bernama Sarwo dengan harga Rp 165.000. Lalu, pupuk disimpan gudang milik Goplo yang berada Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan dari bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. Untuk mendapat keuntungan, Goplo menjual pupuk bebas ke siapa pun dengan harga Rp 180.000. 

Dalam satu bulan, Goplo mampu menjual pupuk bersubsidi sekitar 100 hingga 150 pupuk jenis Urea kemasan 50 kilogram. Dengan keuntungan setiap kemasan Rp 15.000.

Atas perbuatannya tersebut, Goplo harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia bukan kios resmi atau distributor yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2013.

Selain itu, ia juga melanggar ketentuan acuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram tahun 2022 sebesar Rp 112.500 , sesuai dengan Permentan Nomor 41 Tahun 2021.

Kini, kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dilakukan Goplo ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan bahwa kasus penyelewengan pupuk bersubsidi oleh Goplo sudah masuk tahap persidangan. Ia menyatakan pada Kamis (13/10/2022), sidang dalam agenda keterangan ahli.

"Kemarin sidang ditunda, dilanjutkan hari Kamis depan dengan masih sama keterangan ahli," kata Uzan kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban Edi Sunarto berharap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dihukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Ini supaya memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya