TUBAN – Para pengusaha sedang resah. Mereka kesulitan saat mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Hampir satu tahun permohonan diajukan, izin pengganti IMB itu tak kunjung keluar. Ratusan permohonan terkatung-katung.
Keluhan kalangan para pengusaha itu diungkap Edy Suwito selaku Pimpinan CV Varia Rekatama pada Rabu (3/8/2022) siang. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendaftaran atau permohonan PBG secara online.
Permohonan izin PBG tersebut rencananya untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
“Permohonan sudah diajukan secara online sejak 28 Oktober 2021 lalu,” kata Edy Suwito kepada awak media.
Edy menjelaskan, permohonan yang diajukan telah diperiksa oleh operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR PRKP) Tuban.
Hasilnya, berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022.
“Meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih sekitar tujuh bulan permohonan PBG kami juga belum terbit,” jelasnya pimpinan perusahaan asal Mojokerto ini.
Edy menyebut, pihaknya sudah berulang kali menanyakan permohonan izin PBG ke dinas terkait. Namun, dinas mengaku izin belum bisa diterbitkan karena tim profesi ahli (TPA) dan tim peneliti teknis (TPT) bangunan gedung belum terbentuk.
“Dari informasi yang kami terima bahwa permohonan PBG belum bisa di proses di karenakan sampai saat ini Pemkab Tuban belum dapat menetapkan Surat Keputusan TPA dan TPT Bangunan Gedung yang disusun oleh Dinas PUPR Tuban,” ungkapnya.
Tak hanya menanyakan ke dinas terkait, ia juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Tuban perihal pengaduan terkait lamanya izin PBG di buat tanggal 28 Juli 2022. Surat pengaduan itu ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dan Inspektorat Tuban.
“Besar harapan kami agar diterbitkan PBG agar usaha kami dapat berjalan,” harapannya.
Sementara itu, Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi membenarkan adanya keterlambatan terkait terbitnya izin PBG tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Bupati Tuban terkait pembentukan tim TPA dan TPT bangunan gedung Tuban.
“Masih menunggu proses penerbitan surat pembentukan Tim Ahli bangunan gedung,” ucap Agung.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR PRKP Andi Setiawan menyebut, ada 343 pemohon izin PBG di Tuban belum bisa diproses karena masih terkendala administrasi. Jumlah itu tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022.
“Sampai saat ini sudah 343 pemohon yang belum bisa diproses. Itu mulai dari bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi