SUARA INDONESIA TUBAN

Cegah Kluster Pemilu, Pemungutan Suara Pilkada Tuban Perketat Prokes

M. Efendi - 07 December 2020 | 21:12 - Dibaca 1.20k kali
Politik Cegah Kluster Pemilu, Pemungutan Suara Pilkada Tuban Perketat Prokes
Foto Istimewa: Petugas KPU Tuban saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya prokes saat pemungutan suara

TUBAN - Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara agar tetap lancar dan sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyiapkan berbagi sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Sekretaris KPU Tuban, Mochamad Arifuddin mengatakan, setiap tempat pemungutan suara (TPS), telah disiapkan fasilitas pendukung prokes. Diantaranya, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas, fasilitas cuci tangan dan sarung tangan untuk pemilih, juga pengaturan lokasi pemungutan serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum hadir di TPS. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk datang sesuai dengan jadwal dan jam yang ditentukan dengan mengenakan masker. Pengaturan waktu kedatangan pemilih tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan di TPS.

Lebih lanjut, petugas juga memberi pemahaman kepada warga tentang tatacara pencoblosan yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

"Upaya ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pilbup dan Wabup Tuban," ungkap Arifuddin dalam relesenya, Senin, (07/12/2020). 

KPU selalu intens berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten Tuban hingga di desa guna melakukan pengawasan.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan, warga Tuban yang sedang menjalani isolasi akan didata dan ditawarkan untuk memberikan hak suaranya. Jika memang warga tersebut bersedia mencoblos maka akan didatangi petugas khusus.

Dari data yang dihimpun, diproyeksikan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilbup Tuban tahun 2020 mencapai 77,5 persen.

"Adapun Semua petugas baik KPPS maupun LINMAS sudah menjalani rapid tes. Dan kita pastikan hanya yang Non Reaktif yang dapat bekerja pada 9 desember 2020," jelasnya. 

Dengan penerapan prokotol kesehatan ini diharapkan dapat menambah keyakinan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Nur Endah Qomariyati mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan di tiap TPS menjadi tanggung jawab semua elemen. Baik penyelenggaraan pemungutan, pengawas maupun Satgas Covid-19 hingga tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. 

"Setiap tahapan Pemilu hingga pemungutan suara akan berlangsung dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Gugus Covid-19 Tuban ini. 

Tidak hanya itu, petugas KPPS telah mengikuti rapid test yang disyaratkan Dinkes Tuban. Hasilnya, sebanyak 381 orang dinyatakan reaktif. Petugas yang hasil pemeriksaan rapid testnya reaktif akan diistirahatkan dan diganti. Sehingga yang hadir saat pemungutan suara benar-benar orang yang sehat dan tidak terpapar Covid-19.

"Keputusan ini hasil dari rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19. Jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya melebihi 37 derajat, akan didampingi petugas saat akan melakukan pencoblosan dan ditempatkan dibilik khusus yang sudah ditentukan," pungkasnya. (jun/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya