SUARA INDONESIA TUBAN

Harga Pupuk Subsidi Naik, Petani Semakin Menjerit

M. Efendi - 05 January 2021 | 15:01 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Harga Pupuk Subsidi Naik, Petani Semakin Menjerit
Gambar ilustrasi pupuk bersubsidi

TUBAN - Perusahan holding Pupuk Indonesia, PT Petrokimia Gresik (PG) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kenaikan ini berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam keterangan resmi yang tertuang dalam surat Nomor 0025/B/SA.04.03/24/DR/2021 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 tertanggal (01/01/2021), harga penebusan distributor kepada PG maupun kios kepada distributor akan disesuaikan terhadap empat jenis pupuk subsidi yang mengalami kenaikan HET, yakni urea, SP-36, ZA, dan organik granul.

Dalam surat edaran tersebut, tercatat ada empat jenis pupuk perseroan yang mengalami kenaikan. Diantaranya, urea dari Rp1.800/ kilogram (kg) menjadi Rp2.250/kg, SP-36 dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan organik granul dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Hal ini menjadikan petani semakin kelimpungan. Pasalnya, selain masih sulitnya mendapatkan pupuk, kenaikan harga pupuk bersubsidi ini mengakibatkan keresahan tersendiri bagi mereka yang masih dalam masa pemulihan perekonomian setelah diterjang wabah virus Corona yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. 

Seperti yang diungkapkan Warsito (44), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini mengaku prihatin dengan pemerintah. Sebab, pupuk bersubsidi masih sulit didapat, malah harga dinaikan.

"Entah apa yang mereka pikirkan. Rakyat ini sudah sulit, pemerintah kok bisa malah menaikan harga pupuk subsidi," ujarnya, Selasa, (05/01/2021). 

Kondisi ini dinilai tidak manusiawi. Sebab, saat ini masyarakat masih dalam proses pemulihan ekonomi ditengah wabah Covid-19 yang melanda hampir satu tahun belakangan, namun pemerintah justru mengambil kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. 

Disisi lain, Sudarti (38), petani asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ini menanggapi positif yang dilakukan pemerintah. Akan tetapi, jika harga pupuk bersubsidi naik harus diimbangi dengan kemudahan petani dalam mendapatkan pupuk tersebut. 

"Naik tidak masalah, yang penting pupuk mudah didapat. Kalau harga sudah naik, tapi kami petani masih dipersulit, ya percuma saja," pungkasnya. (irq/jun/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya