SUARA INDONESIA TUBAN

Hari Jadi Ke-727 Tuban, 14 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Gratis

M. Efendi - 26 November 2020 | 11:11 - Dibaca 2.23k kali

TUBAN- Sebanyak empat belas pasangan suami istri mengikuti isbat nikah masal yang digelar secara gratis oleh pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut merupakan rangakaian dari hari jadi Kabupaten Tuban yang ke-727, Kamis (26/11/2020).

Acara tersebut disaksikan oleh Bupati Tuban Fatkul Huda, Kepala Pengadilan Agama, kepala kementrian Agama serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kabupaten Tuban.

Bupati Tuban Fathul Huda mengatakan Isbat nikah ini diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang ingin menikah atau mengesahkan perinikahannya secara negara, namun 9terkendala pada biaya.

“Alhamdulillah kita menyelenggarakan isbat nikah ini secara gratis, bertujuan salah satunya adalah membantu warga yang ingin mengesahkan pernikahannya secara negara atau masuk dalam catatan negara namun mendapatkan kendala pada biaya,” katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Tuban ini menambahkan isbat nikah yang dogelar oleh pemerintah juga sebagai bentuk evaluasi terkait pelayanan permasalahan pernikahan dari pemerintah untuk masyarakat.

“Ini juga sebagai bentuk evaluasi dari pelayanan pernikahan yang pemerintah berikan kepada masyarakat di kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Sementara itu salah seorang peserta isbat nikah Ida (30) merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Menurutnya kegiatan tersebut, tak hanya diikutis diikuti pasangan usia lanjut namun juga pasangan muda. Nantinya buku nikah dapat digunakan untuk mengurus status kependudukan serta akte kelahiran anak.

“Senang sekali dengan adanya fasilitas isbat nikah yang disediakan oleh Pemerintah, tentunya saya sangat bersyukur. Kegiatan ini banyak sekali peminatnya tidak hanya kalangan usia lanjut saja, namun juga pasangan yang usianya muda. Dokumen berupa buku nikah kedepannya kan bisa digunakan untuk mengurus berbagai macam hal ya, seperti status kependudukan dan akte kelahiran anak,” ungkapnya.

Setelah melangsungkan sidang isbat nikah, semua pasangan mendapatkan dokumen salinan penetapan pernikahan untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama dan mengambil buku nikah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya