SUARA INDONESIA TUBAN

Penghadangan Distribusi Pupuk di Tuban Marak, Polisi Akan Kawal Pengiriman Sampai ke Kios

M. Efendi - 10 November 2020 | 20:11 - Dibaca 3.56k kali
Peristiwa Daerah Penghadangan Distribusi Pupuk di Tuban Marak, Polisi Akan Kawal Pengiriman Sampai ke Kios
Kabag Ops Polres Tuban, bersama Kadis Pertanian, pihak Petrokimia Gresik, serta distributor pupuk berfoto bersama usai rakor di Mapolres Tuban

TUBAN - Sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi membuat petani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kelimpungan, sehingga menjadikan mereka terpaksa menghadang bahkan menyandera truk bermuatan pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke kelompok tani.

Kejadian penghadangan dan penyanderaan truk muatan pupuk tersebut sebelumnya terjadi di Kecamatan Singgahan, Kemudian di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, lalu kemarin di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, dan hari ini terulang lagi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo.

Banyaknya kasus penghadangan pendistribusian pupuk yang dibutuhkan petani dimasa musim tanam ini menjadikan aparat kepolisian Polres Tuban bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian Tuban, seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Tuban serta mendatangkan tim dari Petrokimia Gresik. 

Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso mengatakan, adanya masalah dalam pendistribusian pupuk yang akan didroping ke tempat tujuan ini telah dirapatkan bersama untuk mencari titik temu.

"Sesuai dengan hasil rakor ini, sebetulnya ketersedian pupuk masih cukup. Hanya saja kekhawatiran petani yang saat ini bercocok tanam tidak dapat jatah, sehingga mereka menghadang truk pengiriman pupuk. Padahal nanti seluruh petani juga akan dapat," ungkap Kompol Budi usai rakor di Mapolres Tuban, Selasa (10/11/2020).

Dengan terjadinya empat kali penghadangan pendistribusian pupuk tersebut, maka pihaknya merekomendasikan kepada masing-masing distributor agar satu minggu sebelumnya dapat mensosialisasikan jadwal pengiriman pupuk bersubsidi kepada seluruh masyarakat. Kemudian pihak keamanan dari Polres Tuban juga akan turut mengawal pendistribusian pupuk, agar aman sampai kios yang dituju.

"Jadi, satu minggu sebelum pengiriman, seluruh distributor harus mensosialisasikan jadwal pendistribusian pupuk ini kepada petani. Sehingga mereka tahu dan tidak lagi ada penghadangan," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban, Murtadji menjelaskan, kebutuhan pupuk di Kabupaten Tuban telah terserap sebanyak 75 persen, dan sisanya 25 persennya akan mencukupi kebutuhan petani di bulan November dan Desember 2020.

"Hasil rakor ini ada rekomendasi tertulis, yakni distributor mempercepat pengiriman. Karena musim hujan ini juga maju, sehingga petani harus segera tanam," kata Murtadji.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 1 dan 10 Tahun 2020, bahwa seharusnya kelompok petani pesanggem atau penggarap lahan perhutani tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Namun, pemerintah daerah menimbang bahwa peran petani pesanggem juga sangat besar dalam membantu Tuban menjadi lumbung jagung tingkat nasional, maka seluruh petani di Bumi Wali ini akan diupayakan masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), sehingga mereka juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Kita semua tahu bahwa hutan di Tuban sudah menjadi hutan jagung. Peran petani pesanggem ini juga luar biasa untuk ketahanan pangan di Jawa Timur. Maka itu, akan kita upayakan mereka semua masuk di kelompok terdekat, sehingga tidak kasus penghadangan pupuk lagi," ujarnya. 

Mantan Camat Bancar ini menegaskan agar di tahun 2021, seluruh petani se Kabupaten Tuban memiliki Kartu Tani. Karena jika tidak, maka tidak akan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

"Kami harap, semua petani mengikuti kelompok tani dan penyuluh kami, jangan sampai ada petani yang tidak mendaftar," jelasnya.

Sementara itu, Sales Retail Manager Java & Bali Region Petrokimia Gresik, Iyan Fajri menyatakan, Petrokimia Gresik siap menyediakan stok pupuk sesuai kebutuhan di Kabupaten Tuban. Pihaknya juga telah menugaskan seluruh distributor maupun kios untuk menyalurkan pupuk sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ada distributor yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, maka akan kami beri sanksi. Baik sanksi administrasi, peringatan hingga pencabutan izin," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya