SUARA INDONESIA TUBAN

Kementrian Perhubungan Gelar Penilaian Akreditasi Uji KIR di Dishub Tuban

M. Efendi - 03 December 2020 | 20:12 - Dibaca 2.12k kali
Pemerintahan Kementrian Perhubungan Gelar Penilaian Akreditasi Uji KIR di Dishub Tuban
Tim penilai dari Kamenhub saat melakukan pengecekan uji KIR di Dishub Tuban

TUBAN - Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan verifikasi atau penilaian Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi mengatakan, penilaian Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana standarisasi baik keakuratan atau proses kalibrasi peralatan hingga manajemen pelaksanaan uji KIR kendaraan di Dishub Tuban. 

"Tadi empat orang dari Tim Kementrian Perhubungan melakukan penilaian akreditasi terkait menejemen pelaksanaan pelayanan uji kir di Dishub Tuban," ujar Gunadi saat ditemui suaraindonesia.co.id, di kantornya, jalan Teuku Umar, Kamis (03/12/2020). 

Setiap tahun, peralatan uji KIR harus dilakukan kalibrasi untuk memastikan keakuratan peralatan, dan yang utama unit pelaksana uji kir harus terakreditasi. Apabila unit pengujian tidak lulus akreditasi, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pengujian kendaraan. 

"Tahun 2018, dari 161 daerah yang dilakukan pengujian, 41 diantaranya lulus akreditasi tahap pertama, salah satunya adalah Tuban. Misal, Tuban tidak lulus, artinya kendaraan disini harus melakukan uji KIR di kabupaten lain yang lulus akreditasi," jelasnya. 

Dalam pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor ini, terdapat 10 standar yang menjadi penilaian. Antara lain, visi dan misi tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan moto pelayanan, memenuhi komitmen waktu pelayanan pengujian berkala, serta tata cara pelayanan pengujian. 

Kemudian sistem penanganan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, papan atau media informasi, rencana dan pelaporan kepada pimpinan, pemeliharaan fasilitas dan peralatan uji, hingga kapasitas uji setiap harinya.

Gunadi menambahkan, masyarakat tidak perlu meragukan kapasitas dan standar pelaksanaan uji KIR di Dishub Tuban. Sebab, sudah melewati proses kalibrasi peralatan, serta dilakukan penilaian akreditasi terkait sistem manajemen pelaksanaan pelayanannya. 

Seluruh kendaraan di Tuban harus melakukan uji KIR. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan kendaraan, sopir, penumpang maupun masyarakat secara umum.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dipersulit, karena pelayanan di Dishub Tuban tetap mengacu pada standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jun/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya