SUARA INDONESIA TUBAN

Dimasa Pandemi, BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Online Melalui Mobile JKN dan WA

M. Efendi - 09 October 2020 | 18:10 - Dibaca 827 kali
Kesehatan Dimasa Pandemi, BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Online Melalui Mobile JKN dan WA
Foto ilustrasi : Tampilan aplikasi layanan Mobile JKN BPJS Kesehatan

TUBAN - Badan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro menggelar Media Gathering dengan bertemakan Bincang Santai bersama Awak Media disalah satu resto di jalan Kebonsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo dalam paparannya menerangkan, pada masa pandemi seperti saat ini, sejumlah penyesuaian dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan pembatasan pelayanan tatap muka.

Tidak hanya berlaku diinstansi publik maupun pelayanan pemerintah, dikantor BPJS kesehatan juga menerapkan pembatasan tatap muka. Namun, untuk tetap menyediakan fasilitas kepada masyarakat, BPJS Kesehatan menyiapkan pelayanan melalui metode daring atau online untuk mendaftarkan diri hingga konsultasi seputar BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro membawahi Cabang Bojonegoro dan Tuban. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan," ungkap Janoe Kepada awak media, Jumat (09/10/2020).

Pada aplikasi Mobile JKN ini terdapat banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Diantaranya ialah konsultasi kesehatan, program relaksasi tunggakan, serta skrining mandiri Covid-19. Untuk program relaksasi tunggakan sendiri dimaksudkan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta dimasa pandemi.

Janoe Tegoeh menjelaskan, per 1 Juli 2020, besaran iuran mengalami perubahan. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp150 ribu per bulan, iuran bagi peserta kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas 3 mencapai Rp42 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Perpres no 64 tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran JKN KIS.

"BPJS Kesehatan memberikan relaksasi bagi peserta bpjs. Peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran 6 bulan lebih bisa mendapatkan kelonggaran iuran hingga Desember 2021, dapat dibayarkan melalui bank maupun mitra BPJS," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Evelyn menerangkan BPJS Kesehatan mengurangi pelayanan tatap muka, diganti pelayanan berbasis daring. Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS kesehatan Cabang Bojonegoro menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Via WA) yang aktif pada hari kerja pukul 08.00-15.00. masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut 082334909312, untuk perubahan jumlah peserta, faskes, identitas, kelas, maupun pencetakan kartu yg hilang atau rusak. 

"Juga tersedia layanan call center 1500400 dan pelayanan Chika (Chat wa/telegram) yang aktif 24 jam," papar Evelyn.

Sementara itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Dodik Sukra Goutama menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro bekerja sama dengan 166 fasilitas kesehatan (faskes), dengan sebaran Bojonegoro 97 faskes dan di Tuban 69 faskes. Faskes yang dimaksud tidak hanya berperan untuk upaya kuratif atau pengobatan.

"Selain berperan kuratif, faskes mitra BPJS juga berperan pada upaya promotif, serta preventif," kata Dodik. 

BPJS memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada peserta yang memanfaatkan fasilitas kesehatan, mulai dari konsultasi, pengobatan, maupun rehabilitasi lainnya. BPJS juga terus berinovasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi kesehatan. 

"Saat ini tengah dilakukan integrasikan aplikasi Mobile JKN dengan faskes di wilayah Tuban, masing-masing di RSUD Tuban, RSNU, juga RS Muhammadiyah Tuban," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya