SUARA INDONESIA TUBAN

Pembayaran Konsinyasi Lahan Kilang Tuban, Warga Jenu Terima Cek Rp9,3 M

M. Efendi - 08 January 2021 | 15:01 - Dibaca 3.58k kali
Ekbis Pembayaran Konsinyasi Lahan Kilang Tuban, Warga Jenu Terima Cek Rp9,3 M
Penyerahan cek ganti rugi lahan untuk kilang Tuban yang dilakukan PN Tuban ke warga penerima

TUBAN - Beberapa orang warga yang lahan pertaniannya masuk dalam penetapan lokasi kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban menerima cek kontan pembayaran dari PT Pertamina usai proses konsinyasi selesai. 

Penyerahan cek ganti kerugian pelepasan lahan untuk pembangunan Kilang Tuban bernilai miliaran tersebut berlangsung perdana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (08/01/2021). 

Nur Farida, warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, merupakan orang pertama yang menerima cek senilai Rp9,3 Miliar dari tiga bidang lahan pertaniannya. Satu bidang lainnya masih dalam proses pemberkasan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

Ketua PN Tuban, Fathul Mujib mengatakan, sekitar 10 orang warga datang ke PN Tuban untuk penerimaan cek konsinyasi. Nur Farida ini merupakan ahli waris Mujiono yang memiliki empat bidang lahan dan orang pertama yang menerima cek miliaran tersebut. 

"Total nilai konsinyasi 3 bidang milik Mujiono diterimakan Nur Farida senilai Rp9,7 Miliar lebih. Sisa 1 bidang lagi milik 2 orang dan masih dalam proses pemecahan," ungkap Fathul Mujib di kantornya. 

Untuk dapat menerima hak konsinyasi, PN Tuban membutuhkan surat pengantar dari BPN. Tujuan diterbitkannya pengantar tersebut, untuk memutus hubungan hukum si pemilik tanah dengan pengguna lahan yakni Pertamina.

Berkaitan dengan pengambilan uang konsinyasi, tidak ada sepeserpun dana yang diterima warga ditarik oleh PN. Hal itu telah menjadi komitmen untuk menciptakan pelayanan PN yang transparan. 

"Ibu Nur Farida juga mengajukan pengantar dari BPN ke PN pada tanggal 6 Januari dan tanggal 8 Januari lalu, dan langsung menerima cek kontan," imbuhnya.

Ketua PN juga menyampaikan, nilai konsinyasi akan tetap jika warga tidak mengambilnya dalam kurun waktu 10 tahun. Kendati demikian, Pertamina GRR jika ingin menggunakan lahan tersebut bisa mengajukan ekskusi.

Fathul Mujib berpesan kepada penerima hak konsinyasi untuk lebih bijak dalam menggunakan uang tersbut. Sederhanya, jika sebelumnya masyarakat setempat bertani, bisa dibelikan lahan di lokasi lain. Pembelian barang konsumtif seperti mobil tidak disarankan, karena nilainya akan menyusut seiring bertambahnya tahun.

"Lebih baik jika digunakan untuk tambahan modal usaha bagi yang sebelumnya punya usaha kecil-kecilan. Yang belum punya, ini adalah kesempatan memulai berwirausaha," harapnya. 

Sementara itu, Nur Farida setelah menerima cek kontan masih belum memikirkan untuk apa uang miliaran tersebut. Jenis usaha yang akan digelutinya juga belum direncanakan.

"Belum kepikiran uangnya untuk apa," tukasnya.

Sekedar diinformasikan, dalam proses konsinyasi ini melibatkan 55 orang pemilik lahan dengan jumlah 81 bidang. Masing-masing di Desa Wadung ada 13 bidang dengan 9 pemilik dan di Sumurgeneng ada 68 bidang dengan 46 pemilik. (jun/im) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya